PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH
MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH,
SEKOLAH
MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH
MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2012
PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0011/P/BSNP/XII/2011
TENTANG
PROSEDUR
OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH
MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN
PELAJARAN 2011/2012
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang
|
:
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional, perlu menetapkan Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar Ujian
Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah
Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas,
Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah
Kejuruan Tahun Pelajaran 2011/2012;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4496);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang
tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
|
MEMUTUSKAN
|
||
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH
MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2011/2012
|
|
|
|
Pasal
1
Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional,
selanjutnya disebut POS UN, Tahun Pelajaran 2011/2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan BSNP ini merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.
Pasal 2
Peraturan BSNP ini merupakan dasar
dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah
Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas,
Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah
Kejuruan Tahun Pelajaran 2011/2012.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan BSNP.
Pasal 4
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19
Desember 2011
Ketua
Badan Standar Nasional Pendidikan
Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc.
LAMPIRAN
LAMPIRAN
PERATURAN
BADAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0011/P/BSNP/XII/2011
TENTANG
PROSEDUR
OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH
MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN
PELAJARAN 2011/2012
I. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
Penyelenggara UN adalah
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik
Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah
Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat,
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan
Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri atas unsur-unsur:
a. Badan Standar Nasional Pendidikan;
b. Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.
Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan;
h. Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama; dan
j. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia;
2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UN;
b. menentukan koordinator perguruan tinggi negeri pelaksana UN;
c. memantau kesiapan pelaksanaan UN;
d. menyusun prosedur operasi standar (POS) UN, menggandakan dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
e. melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
f.
mengadakan
penandatangan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
g. menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
h. menyiapkan kisi-kisi soal UN berdasarkan Standar Isi;
i. mendistribusikan kisi-kisi soal UN ke provinsi;
j. menyusun dan merakit soal
UN;
k. menjamin mutu soal UN;
l. menyiapkan master naskah soal UN;
m. mengembangkan sistem database peserta UN;
n. mengirim database peserta UN SMA, MA dan SMK ke Perguruan Tinggi paling lambat tanggal
9 April 2012;
o. mengembangkan sistem database penilaian akhir ujian sekolah
dan ujian nasional;
p. menetapkan spesifikasi
dan persyaratan teknis perusahaan percetakan dan
pencetakan bahan UN (Balitbang Kemdikbud);
q. mendistribusikan master naskah
soal UN;
r. mencetak bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK
(Balitbang Kemdikbud);
s. memantau pelaksanaan
proses pencetakan;
t. mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal UN, LJUN, daftar hadir,
dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat
Provinsi, sekolah di Luar Negeri, dan tempat lain yang ditetapkan sebagai
penyelenggara UN;
u. melakukan uji petik pelaksanaan
UN;
v. melakukan supervisi proses pemindaian lembar jawaban ujian
nasional (LJUN);
w. melakukan penskoran hasil UN;
x. menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blangko ijazah ke
provinsi;
y. mencetak dan mendistribusikan blangko surat keterangan hasil ujian nasional
(SKHUN) ke provinsi dan luar negeri;
z. mendistribusikan hasil UN ke provinsi dan luar negeri;
aa. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
bb. mengumpulkan dan menganalisis data hasil UN;
cc. menganalisis hasil UN termasuk
daya serap dan mendistribusikan hasilnya kepada dinas
pendidikan provinsi
dan kabupaten/kota serta kantor kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota;
dd. mengevaluasi
pelaksanaan UN dan membuat
laporan pelaksanaan dan hasil UN kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
B. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
1. Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas
unsur-unsur:
a.
Dinas Pendidikan Provinsi;
b.
Kantor Wilayah Kementerian Agama
c. Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan
d.
Perguruan Tinggi Negeri
e.
Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan
pendidikan keahlian.
2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai tugas
dan tanggung jawab:
- Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA, MA, dan SMK, BSNP menetapkan perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, sebagai koordinator perguruan tinggi di provinsi tertentu. Perguruan tinggi tersebut bertanggung jawab untuk:
1) merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2) membentuk tim kerja UN di tingkat provinsi yang bertugas:
a) menunjuk perguruan tinggi yang bertugas pada kabupaten/kota di provinsi
yang menjadi kewenangannya;
b) menetapkan tata kerja
penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
c) menetapkan tata kerja pengawasan penyelenggaraan UN bersama LPMP;
d) mensosialisasikan
pengawasan penyelenggaraan UN;
3)
menjamin objektivitas dan kredibilitas
pelaksanaan UN di wilayahnya bersama LPMP;
4)
melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah
dan Kantor Wilayah Kementerian Agama
dalam penyelenggaraan UN;
5)
menetapkan pengawas satuan pendidikan di
setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN bersama LPMP;
6)
menetapkan pengawas ruang ujian berdasarkan
masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara UN Kabupaten/Kota bersama LPMP;
7)
menjaga keamanan, kerahasiaan dan pendistribusian bahan UN di
tingkat provinsi;
8)
menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang
sudah diisi oleh peserta UN serta bahan pendukungnya;
9)
melakukan pemindaian LJUN dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan
oleh BSNP;
10) menjamin keamanan proses pemindaian LJUN;
11) menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke
Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua
proses di atas;
13) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP yang berisi tentang persiapan
dan pelaksanaan UN
- Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA/MA dan SMK, Dinas Pendidikan Provinsi bertanggungjawab untuk:
1)
merencanakan penyelenggaraan UN di
wilayahnya;
2)
melakukan sosialisasi dan mendistribusikan
Permendikbud UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
3) melakukan
penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4) mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai
berikut:
a) mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan
mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek
yang dipergunakan sebagai bahan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b) menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/madrasah yang
menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan
mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui dinas pendidikan
kabupaten/kota;
c) melakukan verifikasi
pelaksanaan uji kompetensi keahlian SMK
5)
menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
6)
mendistribusikan bahan UN yang mencakup
naskah soal, LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan
penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan tempat lain
yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN, bagi siswa yang sedang praktek kerja
industri (prakerin) di luar negeri, melalui Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
7)
menjaga kerahasiaan bahan UN;
8)
menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
9)
mengkoordinasikan pendataan peserta dan mengelola
database peserta UN;
10) mengkoordinasikan pengumpulan dan entry
data nilai sekolah/madrasah dan mengirimkannya ke Penyenlenggara UN Tingkat
Pusat paling lambat tanggal 9 April 2012 untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK.
11) menerima hasil penskoran hasil UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12) mencetak dan mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN)
persekolah/madrasah penyelenggara UN yang ditandatangani oleh kepala dinas
pendidikan provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
13) mengisi SKHUN dan mendistribusikan ke sekolah/madrasah melalui dinas
pendidikan kabupaten/kota;
14) mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
15) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua
proses di atas;
16) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi
untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang
persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
a) surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
b) data peserta UN;
c) data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
d) laporan kelulusan satuan pendidikan.
- Perguruan tinggi bertanggungjawab dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK
- Dinas Pendidikan Provinsi bertanggungjawab dalam penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK untuk:
1)
merencanakan penyelenggaraan UN di
wilayahnya;
2) melakukan
penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3)
melakukan sosialisasi dan mendistribusikan
Permendikbud UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
4) mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur
sebagai berikut:
a) mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan
mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta
aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
b) menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/madrasah yang
menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan
mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
5)
menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
6)
menjaga kerahasiaan bahan UN;
7)
menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
8)
mengelola database
peserta UN oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
9)
mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah dan
mengirimkannya ke Penyenlenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 16
April 2012 untuk SMP/MTs dan SMPLB.
10) menetapkan tim pengolah hasil UN dengan tugas sebagai
berikut:
a) melakukan pemindaian (scanning)
LJUN dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat
Pusat;
b) mengirim hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
11) menerima nilai akhir UN dari
Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12) mendistribusikan nilai akhir UN ke
satuan pendidikan melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
13) mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah
yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi;
14) mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN)
persekolah/madrasah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
15) mengisi SKHUN untuk setiap peserta UN;
16) mendistribusikan SKHUN ke
Kabupaten/Kota;
17) mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
18) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua
proses di atas;
19) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi
untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang
persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
a) surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
b) data peserta UN;
c) data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
d) laporan kelulusan satuan pendidikan.
C. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
1. Bupati/Walikota bertanggungjawab menetapkan Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur-unsur:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. Perguruan Tinggi Negeri.
2. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas
dan tanggung jawab:
a. merencanakan penyelenggaraan
UN di wilayahnya;
b. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan satuan
pendidikan
c. mendata sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
1) mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan
mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta
aspek-aspek kelayakan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan
sekolah/madrasah penyelenggara UN dan menyampaikan ke penyelenggara tingkat provinsi;
2) menerima SK penetapan sekolah/madrasah
penyelenggara UN dan sekolah/ madrasah yang menggabung dari penyelenggara
tingkat provinsi;
3) menyampaikan surat keputusan tersebut ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
d. mendata calon peserta UN;
e. mencetak Daftar Nominasi
Sementara (DNS) dan mendistribusikan ke sekolah/madrasah;
f. mendata calon pengawas UN SMA,
MA dan SMK dan menyampaikan ke perguruan tinggi penyelenggara UN;
g. mendata calon pengawas UN
SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB;
h. mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah.
i. mensosialisasikan penyelenggaraan UN di wilayahnya dan mendistribusikan
Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan;
j. mendistribusikan bahan UN dan LJUN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
k. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
l. menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;
n. mengumpulkan LJUN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi untuk:
1) SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB ke Dinas Pendidikan Provinsi;
2) SMA, MA, dan SMK ke
Perguruan Tinggi Negeri;
o. menerima DKHUN dan SKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan
mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
p. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua
proses pelaksanaan
UN;
q. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan
kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang berisi tentang persiapan,
pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1)
surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2)
data peserta UN;
3)
data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4) data
kelulusan satuan
pendidikan.
D. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Sekolah/madrasah yang
dapat menyelenggarakan UN adalah:
a. sekolah/madrasah yang
memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik atau terakreditasi dan memiliki fasilitas ruang yang layak, serta persyaratan
lainnya ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; atau
b.sekolah/madrasah
rintisan bertaraf internasional (RSBI)
atau sekolah/madrasah bertaraf
internasional yang memiliki peserta
didik kurang dari 20 orang setelah
mendapat izin dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kementerian Agama.
c. untuk SMPLB dan
SMALB tidak ada batas minimal jumlah
peserta UN.
2. Penyelenggara UN Tingkat
Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara UN tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas
unsur-unsur:
- perguruan tinggi bersama kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan, dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk UN SMA, MA, dan SMK.
- kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan penyelenggara UN yang bersangkutan dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB.
3. Penyelenggara UN Tingkat
Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah;
- memiliki dan memahami Permendikbud UN dan POS UN serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
- mengirimkan data calon peserta UN yang dilakukan oleh sekolah/madrasah ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN;
- mengirimkan nilai sekolah/madrasah berdasarkan penggabungan nilai rata-rata rapor dan nilai US/M dan ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- mengambil naskah soal UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
- memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup;
- menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
- melaksanakan UN sesuai dengan POS UN;
- menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UN;
- memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan dilem/dilak dan telah ditandangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian;
- membubuhkan stempel satuan pendidikan pada amplop LJUN;
- mengumpulkan LJUN serta mengirimkannya kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, LJUN langsung di kirim ke penyelenggara tingkat pusat;
- menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, menerima DKHUN dari penyelenggara tingkat pusat;
- menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
- menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
- khusus SMK melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan pedoman penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
Penyelenggara UN Sekolah Indonesia di Luar
Negeri adalah sebagai berikut:
No
|
Nama Sekolah
Indonesia (SI)
|
Alamat
|
Negara
|
1.
|
S.I.
Wassenaar
|
Rijkstraatweg
679 2245 CB Wassenaar
Telp.
070-5178875
|
Belanda
|
2.
|
S.I.
Moskow
|
Novokuznetskaya,
Ulitsa 12, Moskow Rusia Telp. 7-095-2319549
|
Rusia
|
3.
|
S.I.
Cairo
|
13
Babel Str. Dokki PO Box 1661 Cairo-Egypt Telp. 3372822
|
Mesir
|
4.
|
S.I.
Riyadh
|
Prince
Naif bin Abdul Aziz Hayy Ummul Hamam Gharby
PO
Box 9434 Saudi Arabia
|
Saudi Arabia
|
5.
|
S.I. Jeddah
|
c/o Konsulat Jenderal RI PO Box 10 Jeddah
21411 Saudi Arabia
|
Saudi Arabia
|
6.
|
S.I. Islamabad
|
Diplomatic
Enclave, Street 1 Ramna 5/4 Islamabad Pakistan Telp. 811291-4
|
Pakistan
|
7.
|
S.I.
Yangoon
|
100-Lower
Kyimyindine Road Ahlone, Yangoon, Myanmar Telp. 20988
600-602
|
Myanmar
|
8.
|
S.I. Bangkok
|
Petchburi
Road Bangkok
Telp.
253135-40
|
Thailand
|
9.
|
S.I. Kuala Lumpur
|
Lorong
Tun Ismail 50480 Kuala Lumpur, Malaysia, Telp. 603-292 7682
|
Malaysia
|
10.
|
S.I. Singapura
|
Siglap Road Singapura 455859
Telp. 4480722 Singapura
|
Singapura
|
11.
|
S.I. Tokyo
|
4-6-6,
Meguro-Ku, Tokyo 153 Telp. 03-3719-1786, Jepang
|
Jepang
|
12.
|
S.I. Damascus
|
Al-Akrami Street No. 10 A
|
Syria
|
13.
|
S.I. Davao
|
Davao
City Street, Davao, Filipina
|
Filipina
|
II. PESERTA UJIAN NASIONAL
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1. Peserta didik
yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan berhak mengikuti Ujian Nasional
(UN).
- Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir.
- Khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN.
- Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk peserta didik Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA, MA, dan SMK. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar.
- Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara UN terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 4 di atas.
- Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama.
- Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan.
- Peserta yang belum lulus UN sekolah/madrasah yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2011/2012 harus:
a. mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah
penyelenggara UN;
b. mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujinasionalkan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil
ujian.
c. memiliki
nilai sekolah/madrasah.
- Peserta UN yang belum lulus UN sekolah/madrasah dan telah mengikuti UN Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan serta dinyatakan lulus, dilarang mengikuti UN sekolah/madrasah.
B. Pendaftaran Peserta Ujian
1.
Sekolah/madrasah penyelenggara
UN melaksanakan pendataan calon peserta.
2.
Sekolah/madrasah penyelenggara UN menerima pendaftaran
peserta yang tidak lulus UN tahun pelajaran 2009/2010 atau 2010/2011.
3.
Sekolah/madrasah penyelenggara UN dapat menerima
pendaftaran peserta yang TIDAK LULUS UN pada tahun pelajaran 2009/2010 atau 2010/2011 yang berasal dari sekolah/madrasah lain.
4.
Pendaftaran peserta UN yang tidak lulus sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dan 3 harus:
a.
mencantumkan nomor peserta UN pada lembar pendaftaran
peserta UN tahun 2011/2012.
b.
berkoordinasi dengan sekolah/madrasah asal bagi siswa
yang mendaftar di sekolah/madrasah lain.
5.
Sekolah/madrasah
penyelenggara UN mengirimkan data calon
peserta ke Penyelenggara UN Tingkat
Provinsi melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal
31 Desember 2011.
6.
Penyelenggara UN Tingkat
Provinsi mengkoordinasikan pendataan
calon peserta dengan menggunakan perangkat
lunak sesuai dengan POS pendataan peserta yang diterbitkan
oleh Balitbang Kemdikbud.
7.
Penyelenggara UN Tingkat
Kabupaten/Kota mencetak
dan mendistribusikan daftar nominasi sementara (DNS) ke sekolah/madrasah.
8.
Sekolah/madrasah melakukan
verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
9.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan:
a.
pemutakhiran data;
b.
pencetakan daftar nominasi tetap (DNT);
c.
pengiriman DNT peserta
UN SMA/MA dan SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah melalui
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Januari 2012;
d.
pengiriman DNT peserta
UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB ke Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah melalui
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 29 Februari 2012;
10.
Data
peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri dikirim ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 11 Februari
2012;
11.
Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan
stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang
telah ditempel foto peserta.
III. BAHAN UJIAN NASIONAL
A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Penyelenggara UN Tingkat
Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar dalam Standar Isi untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
menetapkan dosen, guru, dan pakar
penilaian pendidikan untuk menyusun kisi-kisi soal;
2.
melakukan validasi kisi-kisi soal dengan
melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian
pendidikan;
3.
menetapkan
kisi-kisi soal UN yang digunakan sebagai acuan dalam
penyusunan soal
UN pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun
Pelajaran 2011/2012.
B. Penyiapan Bahan Ujian Nasional
1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat membuat master copy naskah soal UN dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
- mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan kisi-kisi UN tahun pelajaran 2011/2012;
- merakit naskah soal UN dengan memperhatikan sebaran tingkat kesukaran soal;
- menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension untuk SMA, MA, SMALB (kecuali tunarungu), dan SMK;
- menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris reading sebagai pengganti listening comprehension bagi siswa SMA, MA, dan SMK yang menyandang tunarungu (peserta didik inklusi);
- menyiapkan pedoman penyusunan naskah soal UN Kompetensi Keahlian dengan melibatkan Direktorat Pembinaan SMK dan Dunia Usaha/Industri/Asosiasi Profesi di bawah koordinasi BSNP;
- menentukan paket-paket naskah soal UN dengan mempertimbangkan kesetaraan antar paket;
- memeriksa paket-paket naskah soal UN, dari segi kesetaraan tingkat kesukaran, mutu, dan validitas;
- menata perwajahan (layout) paket naskah soal UN;
- memberi kode pada master naskah soal UN;
- menggandakan dan mengepak master naskah soal UN untuk dikirim ke percetakan;
- menggandakan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension yang terdiri atas naskah soal, kaset, dan petunjuk penggunaannya.
2. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN SMA/MA adalah sebagai berikut:
a. SMA/MA Program
IPA
No.
|
Mata
Pelajaran
|
Jumlah
Butir Soal
|
Alokasi
Waktu
|
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120
menit
|
2.
|
Bahasa Inggris
|
50*)
|
120
menit
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120
menit
|
4.
|
Fisika
|
40
|
120
menit
|
5.
|
Kimia
|
40
|
120
menit
|
6.
|
Biologi
|
40
|
120
menit
|
b. SMA/MA Program IPS
No.
|
Mata
Pelajaran
|
Jumlah
Butir Soal
|
Alokasi
Waktu
|
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120
menit
|
2.
|
Bahasa Inggris
|
50*)
|
120
menit
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120
menit
|
4.
|
Ekonomi
|
40
|
120
menit
|
5
|
Sosiologi
|
50
|
120
menit
|
6.
|
Geografi
|
50
|
120
menit
|
c. SMA/MA Program Bahasa
No
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah
Butir Soal
|
Alokasi Waktu
|
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120 menit
|
2.
|
Bahasa Inggris
|
50*)
|
120 menit
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120 menit
|
4.
|
Sastra Indonesia
|
40
|
120 menit
|
5.
|
Antropologi
|
50
|
120 menit
|
6
|
Bahasa Asing**):
Bahasa Arab
Bahasa Jepang
Bahasa Jerman
Bahasa Prancis
Bahasa Mandarin
|
50
|
120 menit
|
*) terdiri
atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk
penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda.
**) Sesuai dengan pilihan
d. MA Program Keagamaan
No
|
Mata Pelajaran
|
Jumlah
Butir Soal
|
Alokasi
Waktu
|
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120
menit
|
2.
|
Bahasa Inggris
|
50*)
|
120
menit
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120
menit
|
4.
|
Tafsir
|
50
|
120
menit
|
5.
|
Hadis
|
50
|
120
menit
|
6.
|
Fikih
|
50
|
120
menit
|
*) terdiri atas 15 soal listening comprehension
atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan
ganda.
e. SMK
No
|
Mata
Pelajaran
|
Jumlah
Butir Soal
|
Alokasi
Waktu
|
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120
menit
|
2.
|
Matematika*)
|
40
|
120
menit
|
3.
|
Bahasa Inggris**)
|
50
|
120
menit
|
4.
|
Kompetensi Keahlian:
(Teori Kejuruan dan Praktik
Kejuruan***)
|
1
paket
|
18
– 24 jam
|
*) terdiri atas
tiga kelompok kejuruan:
(1) kelompok Teknologi, Kesehatan, dan
Pertanian;
(2) kelompok Pariwisata, Seni dan Kerajinan, Teknologi Kerumahtang-gaan, Pekerjaan Sosial, dan Administrasi Perkantoran;
(3) program Keahlian Akuntansi dan Pemasaran.
**)
terdiri atas 15 soal listening comprehension atau
15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda
***) Ujian teori dan praktik kejuruan dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN.
f. SMP, MTs, dan SMPLB
No
|
Mata
Pelajaran
|
Jumlah
Butir Soal
|
Alokasi
Waktu
|
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120
menit
|
2.
|
Matematika
|
40
|
120
menit
|
3.
|
Bahasa Inggris
|
50
|
120
menit
|
4.
|
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
|
40
|
120
menit
|
g. SMALB Kekhususan Tunanetra (A), Tunadaksa (D), dan Tunalaras
(E)
No.
|
Mata
Pelajaran
|
Jumlah
Butir Soal
|
Alokasi
Waktu
|
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120
menit
|
2.
|
Bahasa Inggris
|
50*)
|
120
menit
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120
menit
|
*) terdiri
dari 15 soal listening comprehension dan
35 soal pilihan ganda
h. SMALB Kekhususan Tunarungu (B)
No.
|
Mata
Pelajaran
|
Jumlah
Butir Soal
|
Alokasi
Waktu
|
1.
|
Bahasa Indonesia
|
50
|
120
menit
|
2.
|
Bahasa Inggris
|
50
|
120
menit
|
3.
|
Matematika
|
40
|
120
menit
|
3. Pengiriman master
copy naskah soal UN
- Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirim master copy naskah soal UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK ke percetakan yang telah ditetapkan untuk mencetak naskah soal UN yang serahterimanya disertai berita acara.
- Percetakan menerima dan memeriksa master copy naskah soal UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mengecek jumlah halaman setiap master copy
sesuai dengan rincian mata pelajaran yang diujikan;
2) mengepak kembali semua dokumen yang telah diperiksa dan menyimpan di tempat
yang aman dan rahasia;
3) mengisi dan menandatangani berita acara serah terima dengan saksi dari
Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kementerian Agama, Perguruan Tinggi, dan Polri.
- Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) bertanggung jawab atas pengiriman bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan.
- Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) bertanggung jawab atas pengiriman bahan UN bagi peserta didik SMK yang sedang praktik kerja industri di dalam negeri.
- Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) mengirimkan naskah soal UN ke Sekolah Indonesia Luar Negeri sesuai dengan jumlah peserta UN.
C. Penggandaan Bahan UN
1.
Pencetakan dan
pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilakukan
oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Ketentuan mengenai pencetakan dan
pendistribusian bahan UN
diatur lebih lanjut dalam POS
Pencetakan yang ditetapkan oleh Badan
Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.
Keterlibatan penyelenggara UN tingkat
provinsi dalam pencetakan dan pendistribusian bahan UN mencakup:
a. penyerahan
master soal UN ke Percetakan;
b. pendistribusian
bahan UN ke Satuan Pendidikan; dan
c. pengamanan
bahan UN di wilayahnya.
4.
Pengawasan
pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB,
dan SMK menjadi tanggungjawab perguruan tinggi yang ditetapkan oleh BSNP.
5. Ketentuan lebih lanjut
mengenai penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN diatur dalam POS
tersendiri yang ditetapkan oleh Balitbang Kemdikbud.
IV. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
A. Jadwal Ujian Nasional
1. UN dilakukan satu kali,
yang terdiri atas UN dan UN Susulan.
2. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan
dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3. UN dilaksanakan secara serentak.
4. Ujian Kompetensi
Keahlian Kejuruan SMK:
a.
ujian
praktik Keahlian Kejuruan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 16 Maret
2012;
b. ujian teori Keahlian Kejuruan
dilaksanakan pada 22 Maret 2012
5. Khusus bagi SMK program 4 tahun ujian praktik kejuruan dilaksanakan
pada tahun IV.
6. Tempat pelaksanaan UN
Susulan diatur oleh masing-masing Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota dengan
mempertimbangkan jumlah peserta dan lokasi.
7. Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut.
JADWAL
UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2011/2012
UN dan UN Susulan
a. SMA dan MA
No
|
Hari dan Tanggal
|
Jam
|
Mata pelajaran
|
|||
Program
IPA
|
Program
IPS
|
Program Bahasa
|
MA Program
Keagamaan
|
|||
1.
|
UN
Senin, 16 April 2012
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa
Indonesia
|
Bahasa
Indonesia
|
Bahasa
Indonesia
|
Bahasa Indonesia
|
UN Susulan
Senin, 23 April
2012
|
||||||
2.
|
UN
Selasa, 17 April 2012
|
08.00 – 10.00
11.00 – 13.00
|
Bahasa
Inggris
Fisika
|
Bahasa
Inggris
Ekonomi
|
Bahasa Inggris
Bahasa
Asing
|
Bahasa Inggris
Tafsir
|
UN Susulan
Selasa, 24 April 2012
|
||||||
3.
|
UN
Rabu, 18 April 2012
|
08.00 – 10.00
|
Matematika
|
Matematika
|
Matematika
|
Matematika
|
UN Susulan
Rabu, 25 April 2012
|
||||||
4.
|
UN
Kamis, 19 April 2012
|
08.00 – 10.00
11.00 – 13.00
|
Kimia
Biologi
|
Sosiologi
Geografi
|
Antropologi
Sastra
Indonesia
|
Fikih
Hadis
|
UN Susulan
Kamis, 26 April 2012
|
b. SMK
No
|
Hari dan Tanggal
|
Jam
|
Mata pelajaran
|
1.
|
UN: Senin, 16 April 2012
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa
Indonesia
|
UN Susulan: Senin, 23 April 2012
|
|||
2.
|
UN: Selasa,
17
April 2012
|
08.00
– 10.00
|
Bahasa Inggris
|
UN Susulan: Selasa,
24 April 2012
|
|||
3.
|
UN: Rabu,
18
April 2012
|
08.00 – 10.00
|
Matematika
|
UN
Susulan: Rabu, 25 April 2012
|
c. SMP, MTs, dan SMPLB
No
|
Hari dan Tanggal
|
Jam
|
Mata pelajaran
|
1.
|
UN: Senin,
23
April 2012
|
08.00
– 10.00
|
Bahasa
Indonesia
|
UN Susulan: Senin,
30 April 2012
|
|||
2.
|
UN: Selasa, 24 April 2012
|
08.00
– 10.00
|
Bahasa
Inggris
|
UN Susulan: Selasa,
1 Mei 2012
|
|||
3.
|
UN: Rabu, 25 April 2012
|
08.00
– 10.00
|
Matematika
|
UN Susulan: Kamis, 3 Mei 2012
|
|||
4.
|
UN: Kamis, 26 April 2012
|
08.00
– 10.00
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
UN Susulan: Jumat, 4 Mei 2012
|
d. SMALB
No
|
Hari dan Tanggal
|
Jam
|
Mata pelajaran
|
1.
|
UN: Senin, 16 April 2012
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Indonesia
|
UN
Susulan: Senin, 23 April 2012
|
|||
2.
|
UN: Selasa,
17
April 2012
|
08.00 – 10.00
|
Bahasa Inggris
|
UN
Susulan: Selasa, 24 April 2012
|
|||
3.
|
UN: Rabu,
18
April 2012
|
08.00 – 10.00
|
Matematika
|
UN Susulan: Rabu,
25
April 2012
|
B. Ruang Ujian Nasional
Satuan
pendidikan penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai
berikut:
- ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan UN;
- setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua orang pengawas UN;
- setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;
- setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS”
- setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN;
- setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN;
- gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang UN;
- tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
a. satu bangku untuk satu orang peserta UN;
b. jarak antara meja yang satu dengan meja yang
lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan
peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c. penempatan peserta UN sesuai dengan nomor peserta
C. Pengawas Ruang UN
- Perguruan Tinggi menetapkan pengawas ruang di satuan pendidikan SMA, MA, dan SMK berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag kabupaten/kota sebagai penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
- Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang di satuan pendidikan SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB.
- Pengawas ruang adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
- Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
- Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
- Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.
- Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota.
- Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas.
D. Tata Tertib Pengawas Ruang UN
1. Persiapan UN
a. Empat puluh lima (45) menit sebelum
ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah
penyelenggara UN.
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua
penyelenggara UN.
c. Pengawas ruang menerima
bahan UN yang berupa naskah soal UN, LJUN, amplop LJUN, daftar hadir, dan
berita acara pelaksanaan UN.
2. Pelaksanaan UN
a. Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20
menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) meminta peserta UN untuk memasuki ruang dengan
menunjukkan kartu peserta UN dan menempati tempat
duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3) memeriksa dan memastikan setiap
peserta UN tidak membawa tas, buku
atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke
dalam ruang UN kecuali alat tulis yang
akan dipergunakan;
4) membacakan tata tertib UN;
5) meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6) membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian
identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar;
8) setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, pengawas ruang UN
membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa
amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh
peserta ujian;
9) membagikan naskah soal UN yang terdiri
atas 5 (lima) paket
kepada peserta UN untuk setiap mata pelajaran dengan cara sebagai berikut:
|
|
1
|
3
|
1
|
3
|
2
|
4
|
2
|
4
|
3
|
5
|
3
|
5
|
4
|
2
|
4
|
2
|
5
|
1
|
5
|
1
|
P1
: Pengawas 1
P2 : Pengawas 2
10) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN
dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk
menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
.
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab
soal.
c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang
ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
serta
3) melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
e. Pengawas ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun
kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
f. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan
kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja
dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5) mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke
dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu
lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta
ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;
h. Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah di lem dan ditandatangani, serta
naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan
satu lembar daftar hadir peserta dan
satu lembar berita acara pelaksanaan UN.
E.
Tata Tertib Peserta UN
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima
belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah
mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa
diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di
samping pengawas.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan
oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani
pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN
dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan
terlebih dahulu
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan
izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
11. Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan
soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal UN.
12. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali
lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir
tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu
ujian.
15. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan
peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
V. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL
A. Pengumpulan Hasil Ujian
1. Ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan mengumpulkan
amplop LJUN yang telah dilem/dilak oleh pengawas ruang UN.
2. Ketua Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
disertai dengan berita acara serah terima.
3. Penyelengara UN Tingkat Kabupaten/Kota memeriksa kesesuaian
jumlah amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap sekolah/madrasah
penyelenggara UN.
4. Pengiriman LJUN SMA, MA, dan SMK dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
kepada Perguruan tinggi langsung setelah ujian berakhir setiap harinya kecuali untuk
Kabupaten yang terpencil.
5. Pengiriman
LJUN SMP, MTs, SMPLB, dan
SMALB dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi langsung
setelah ujian berakhir setiap harinya.
6. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memeriksa kesesuaian jumlah amplop
yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap satuan pendidikan penyelenggara
UN dari setiap kabupaten/kota.
7. Atase pendidikan atau sekolah penyelenggara UN di luar negeri mengirimkan
LJUN ke Puspendik paling lambat satu minggu setelah UN berakhir.
B. Pengolahan Hasil Ujian
1. Perguruan Tinggi Negeri memindai dan memvalidasi LJUN SMA, MA dan SMK serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat
Pusat.
2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memindai
dan
memvalidasi LJUN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN
Tingkat Pusat.
3. Pengiriman hasil pemindaian LJUN SMA, MA dan SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling
lambat tanggal 7 Mei 2012 dan untuk untuk SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB tanggal 19 Mei 2012.
4. Hasil penskoran didistribusikan ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi paling lambat:
a.
tanggal 22 Mei 2012 untuk SMA/MA dan SMK
b.
tanggal 29 Mei 2012 untuk SMP/MTs, SMPLB, dan
SMALB
5. Penyelenggara
UN Tingkat Provinsi mencetak DKHUN.
6. DKHUN
dikirim ke sekolah/madrasah melalui Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota
disertai dengan berita acara.
7. Sekolah/madrasah
mengumumkan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan mengacu pada Bab VI paling lambat:
a.
tanggal
26 Mei 2012 untuk SMA/MA dan SMK
b.
tanggal
2 Juni 2012 untuk SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB
8. Penyelenggara
UN Tingkat Pusat mencetak
DKHUN untuk Sekolah Indonesia di luar negeri.
VI. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan
rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
2. memperoleh nilai minimal
baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan;
3. lulus ujian
sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
4. lulus Ujian Nasional
VII. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1.
Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs,
SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi
kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan
Nilai S/M.
2.
Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
a.
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester
1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai
US/M dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor.
b.
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester
3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
c.
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor
semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan
pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40%
untuk nilai rata-rata rapor.
3.
Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
4.
Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a.
gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian
Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian
Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b.
kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0
;
5.
NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3
diperoleh dari gabungan
Nilai S/M dari mata pelajaran yang
diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan
pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan
dan 60% untuk Nilai UN.
6.
Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan
dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
7.
Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal,
apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
8.
Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari
semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma
nol).
9.
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh
satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana
dimaksud pada VI.
VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat, setiap Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
- Penyelenggara UN Tingkat Pusat melakukan uji petik pelaksanaan UN SMA/MA dan SMK di sejumlah satuan pendidikan.
IX. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
A. Komponen biaya untuk penyelenggaraan UN meliputi biaya
penyelenggaraan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan satuan
pendidikan.
B. Biaya penyelenggaraan UN menjadi
tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
C. Biaya penyelenggaraan UN Tingkat
Pusat mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1. penyiapan Permendikbud dan POS UN;
2. rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UN;
3. sosialisasi UN ke daerah;
4. penyusunan soal dan pembuatan master copy;
5. penggandaan master copy bahan UN dan kaset listening
comprehension, serta pengirimannya ke provinsi;
6.
penggandaan, penyampulan, pengepakan dan
pendistribusian bahan UN ke penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
7. pemantauan kesiapan pelaksanaan UN;
8. visitasi percetakan;
9. pengumpulan nilai ujian sekolah;
10. pemantauan pelaksanaan UN;
11. penskoran hasil UN;
12. analisis hasil UN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi;
13. publikasi hasil UN;
14. pencetakan blanko SKHUN;
15. penerbitan SK bentuk blangko ijazah.
D. Penyelenggaraan UN Tingkat
Provinsi dibiayai oleh Pusat melalui Dana Dekonsentrasi dan APBD Provinsi,
mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1.
pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon
peserta UN ke kabupaten/kota;
2.
pengelolaan data peserta UN dan penerbitan kartu peserta
UN;
3.
penggandaan dan pendistribusian Permendikbud UN dan POS
UN ke penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
4.
pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan
instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan
pelaksanaan UN;
5.
pemindaian LJUN oleh penyelenggara tingkat provinsi;
6.
pencetakan dan pendistribusian DKHUN ke satuan pendidikan
penyelenggara melalui penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
7.
pengisian dan pendistribusian SKHUN ke satuan pendidikan
penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
8.
pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah ke satuan
pendidikan;
9.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan
10.
penyusunan dan pengiriman laporan UN.
E. Penyelenggaraan UN Tingkat Kabupaten/Kota
dibiayai oleh Pusat dan APBD Kabupaten/Kota, mencakup komponen-komponen sebagai
berikut:
1. pencetakan
dan pendistribusian blangko pendataan calon pengawas UN ke satuan pendidikan;
2. pengelolaan
data pengawas ruang UN dan pengawas satuan pendidikan;
3. penerbitan
kartu pengawas UN;
4. penggandaan
dan pendistribusian Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan penyelenggara
UN;
5. pelaksanaan
sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di Kabupaten/Kota
setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
6. pemantauan
dan evaluasi penyelenggaraan UN;
7. aktivitas
pelaksanaan UN yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri;
8. penyusunan
dan pengiriman laporan.
F. Biaya penyelenggaraan UN Tingkat Satuan Pendidikan
mencakup komponen- komponen sebagai
berikut:
1. pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Penyelenggara UN
Tingkat Kabupaten/Kota;
2. pengisian kartu peserta UN;
3. pengambilan bahan UN dari tempat penyimpanan yang ditetapkan oleh
Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
4. pengiriman LJUN ke kabupaten/kota;
5. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan UN;
6. pengadaan bahan pendukung UN;
7. pengawasan pelaksanaan UN di satuan pendidikan penyelenggara UN;
dan
8. penyusunan dan pengiriman laporan.
X.
SANKSI
1. Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang
UN. Apabila peserta UN sesudah diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat
dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dimuat
dalam berita acara.
2. Pengawas ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti
oleh yang lain, serta tidak
diikutsertakan dalam kegiatan UN berikutnya.
3. Pengawas satuan pendidikan yang
melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan
datang.
4. Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang UN, dan
sekolah/madrasah penyelenggara
dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember 2011
Ketua
Badan Standar Nasional Pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar