SELAMAT DATANG DI BLOG PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

SELAMAT DATANG DI BLOG PENDIDIKAN SMP NEGERI 37 OKU PROPINSI SUMATERA SELATAN

Sabtu, 31 Maret 2012

Hakikat Pendidikan

Apa sih hakikat pendidikan? Apakah tujuan yang hendak dicapai oleh institusi pendidikan?

Agak miris lihat kondisi saat ini. Institusi pendidikan tidak ubahnya seperi pencetak mesin ijazah. Agar laku, sebagian memberikan iming-iming : lulus cepat, status disetarakan, dapat ijazah, absen longgar, dsb. Apa yang bisa diharapkan dari pendidikan kering idealisme seperti itu. Ki hajar dewantoro mungkin bakal menangis lihat kondisi pendidikan saat ini. Bukan lagi bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa (seperti yang masih tertulis di UUD 43, bah!), tapi lebih mirip mesin usang yang mengeluarkan produk yang sulit diandalkan kualitasnya.

Pendidikan lebih diarahkan pada menyiapkan tenaga kerja "buruh" saat ini. Bukan lagi pemikir-pemikir handal yang siap menganalisa kondisi. Karena pola pikir "buruh" lah, segala macam hapalan dijejalkan kepada anak murid. Dan semuanya hanya demi satu kata : IJAZAH! ya, ijazah, ijazah, ijazah yang diperlukan untuk mencari pekerjaan. Sangat minim idealisme untuk mengubah kondisi bangsa yang morat-marit ini, sangat minim untuk mengajarkan filosofi kehidupan, dan sangat minim pula dalam mengajarkan moral.

Apa sebaiknya hakikat pendidikan? saya setuju dengan kata mencerdaskan kehidupan bangsa. Tapi, ini masih harus diterjemahkan lagi dalam tataran strategis/taktis. kata mencerdsakan kehidupan bangsa mempunyai 3 komponen arti yang sangat penting : (1) cerdas (2) hidup (3) bangsa.

(1) tentang cerdas
Cerdas itu berarti memiliki ilmu yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan real. Cerdas bukan berarti hapal seluruh mata pelajaran, tapi kemudian terbengong-bengong saat harus menciptakan solusi bagi kehidupan nyata. Cerdas bermakna kreatif dan inovatif. Cerdas berarti siap mengaplikasikan ilmunya.

(2) tentang hidup
Hidup itu adalah rahmat yang diberikan oleh Allah sekaligus ujian dari-Nya. Hidup itu memiliki filosofi untuk menghargai kehidupan dan melakukan hal-hal yang terbaik untuk kehidupan itu sendiri. Hidup itu berarti merenungi bahwa suatu hari kita akan mati, dan segala amalan kita akan dipertanggungjawabkan kepada-Nya. Patut dijadikan catatan, bahwa jasad yang hidup belum tentu memiliki ruh yang hidup. Bisa jadi, seseorang masih hidup tapi nurani kehidupannya sudah mati saat dengan snatainya dia menganiaya orang lain, melakukan tindak korupsi, bahkan saat dia membuang sampah sembarangan. Filosofi hidup ini sangat sarat akan makna individualisme yang artinya mengangkat kehidupan seseorang, memanusiakan seorang manusia, memberikannya makanan kehidupan berupa semangat, nilai moral dan tujuan hidup.

(3) tentang bangsa
Manusia selain sesosok individu, dia juga adalah makhluk sosial. Dia adalah komponen penting dari suatu organisme masyarakat. Sosok individu yang agung, tapi tidak mau menyumbangkan apa-apa apa-apa bagi masyarakatnya, bukanlah yang diajarkan agama maupun pendidikan. Setiap individu punya kewajiban untuk menyebarkan pengetahuannya kepada masyarakat, berusaha meningkatkan derajat kemuliaan masyarakat sekitarnya, dan juga berperan aktif dalam dinamika masyarakat. Siapakah masyarakat yang dimaksud disini? Saya setuju bahwa masyarakat yang dimaksud adalah identitas bangsa yang menjadi ciri suatu masyarakat. Era globalisasi memang mengaburkan nilai-nilai kebangsaan, karena segala sesuatunya terasa dekat. Saat terjadi perang Irak misalnya, seakan-akan kita bisa melihat Irak di dalam rumah. Tapi masalahnya, apakah kita mampu berperan aktif secara nyata untuk Irak (selain dengan doa ataupun aksi)? Peran aktif kita dituntut untuk masyarakat sekitar...dan siapakah masyarakat sekitar? tidak lain adalah individu sebangsa.

inilah sekelumit tulisan yang saya jadikan pokok pemikiran buat apa itu hakikat pendidikan sebenarnya

TRIK MEMPERTAHANKAN DAYA INGAT


Daya ingat identik dengan faktor usia. Semakin lanjut usia seseorang, semakin menurun daya ingatnya. Namun, banyak cara bisa dilakukan untuk tetap membuat kemampuan daya ingat tetap bekerja dengan baik.

1. Senam Otak
Otak semacam otot yang perlu dilatih secara berkala. Caranya, buat tantangan atau tebak-tebakkan untuk diri sendiri yang dapat mengasah ingatan. Misalnya, menyebut judul lagu-lagu lama, mengingat bait puisi saat kecil, atau sebut 10 barang yang ada di kulkas.

2. Makanan
Bukan hanya minyak ikan yang dapat mempertajam daya ingat, tetapi juga bahan makanan berwarna merah dan ungu seperti blueberry, buah bit, dan bawang merah. Bahan makanan kaya asam folat seperti brokoli, pisang, dan kacang polong juga bermanfaat menjaga kesehatan otak.

3. Air Putih
Fakta menunjukkan bahwa seluruh fungsi organ tubuh akan berjalan dengan baik ketika mendapat asupan air yang cukup. Tak terkecuali fungsi otak. Biasakan minum 6-8 gelas air putih sehari.

4. Tidur Cukup
Tidur dibutuhkan agar sel tubuh beristirahat dan beregenerasi. Termasuk sel otak. Sebab itu, usahakan bangun kerja sama fisik dan mental yang baik agar tercipta tidur sehat dan berkualitas.
5. Santai
Tekanan atau stres membuat kerja otak melemah dan sulit berkonsentrasi. Dalam kondisi demikian, istirahatlah sejek sambil melakukan aktivitas santai seperti membaca buku, bermain game online untuk memulihkan kerja otak.

6. Permainan Asah Otak
Kebiasaan mengisi teka-teki silang yang tersedia di koran atau memainkan sudoku di telepon genggam bermanfaat positif untuk meningkatkan daya ingat seseorang.

7. Berpikir
Mengingat satu hal yang tak kunjung muncul di kepala pasti menjengkelkan. Saat mengalaminya, jangan panik. Tenangkan diri sesaat sambil memikirkan hal-hal ringan seperti jenis buah-buahan, jenis olahraga air, atau nama-nama sahabat. Aktivitas itu akan membantu seseorang lebih cepat mengingat hal penting yang ia lupakan.

8. Bertamasya ke Masa Lalu
Melihat kembali hal-hal di masa lalu secara tidak langsung melatih ingatan jangka panjang. Saat pulang kampung misalnya, cobalah memunculkan kembali kenangan masa kecil.

9. Berpikir Lewat Gambar
Cara ini bisa dipraktikkan saat menyusun daftar belanja. Catat barang-barang yang akan dibeli sambil membayangkan diri sedang berjalan menyusuri lorong-lorong supermarket dan menemukan produk yang diinginkan.

10. Olahraga
Lakukan latihan fisik yang merangsang perbaikan sirkulasi darah seperti jogging, dan aerobik. Sirkulasi darah yang lancar akan meningkatkan produksi oksigen ke otak yang sangat bermanfaat untuk mempertajam kemampuan berpikir.

Nasihat Rasulullah Kepada Fatimah


Ada 10 Nasihat Rasulullah kepada putrinya, Fatimah Az-Zahra binti Rasulillah SAW.
Sepuluh nasihat yang beliau sampaikan merupakan mutiara yang termahal nilainya, khususnya bagi setiap istri yang mendambakan keshalehan. Berikut nasihat atau wasiat tersebut :
1. Wahai Fatimah!
Sesungguhnya wanita yang membuat tepung untuk suami dan anak-anaknya kelak Allah tetapkan baginya kebaikan dari setiap biji gandum yang diadonnya dan juga Allah akan melebur kejelekan serta meningkatkan derajatnya.
2. Wahai Fatimah!
Sesungguhnya wanita yang berkeringat ketika menumbuk tepung untuk suami dan anak-anaknya, niscaya Allah akan menjadikan antara neraka dan dirinya tujuh tabir pemisah.
3. Wahai Fatimah!
Sesungguhnya seorang yang meminyaki rambut anak-anaknya lalu menyisirnya dan kemudian mencuci pakaiannya maka Allah akan tetapkan pahala baginya seperti pahala memberi makan seribu orang yang kelaparan dan memberi pakaian seribu orang yang telanjang.
4. Wahai Fatimah!
Sesungguhnya wanita yang membantu kebutuhan tetangganya, maka Allah akan membantunya untuk dapat minum telaga kautsar pada hari kiamat nanti.
5. Wahai Fatimah!
Yang lebih utama dari seluruh keutamaan di atas adalah keridhaan suami terhadap istri.
Andaikata suamimu tidak ridha kepadamu, maka aku tidak akan mendoakanmu.
Ketahuilah wahai Fatimah, kemarahan suami adalah kemurkaan Allah.
6. Wahai Fatimah!
Di saat seorang wanita mengandung, maka malaikat memohonkan ampunan baginya,
dan Allah tetapkan baginya setiap hari seribu kebaikan serta melebur seribu kejelekan.
Ketika seorang wanita merasa sakit akan melahirkan, maka Allah tetapkan pahala baginya sama dengan pahala para pejuang di jalan Allah.
Di saat seorang wanita melahirkan kandungannya, maka bersihlah dosa-dosanya seperti ketika ia dilahirkan dari kandungan ibunya.
Di saat seorang wanita meninggal ketika melahirkan, maka tidak akan membawa dosa sedikitpun.
Di dalam kubur akan mendapat taman indah yang merupakan bagian dari taman surga.
Allah memberikan pahala kepadanya sama dengan pahala sribu orang yang melaksanakn ibadah haji dan umrah dan seribu malaikat memohonkan ampunan baginya hingga hari kiamat.
7. Wahai Fatimah!
Di saat seorang istri melayani suaminya selama sehari semalam dengan rasa senang dan ikhlas, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya serta memakaikan pakaian padanya pada hari kiamat berupa pakaian yang serba hijau dan menetapkan baginya setiap rambut pada tubuhnya seribu kebaikan.
Allah pun akan memberikan kepadanya pahala seratus kali ibadah haji dan umrah.
8. Wahai Fatimah!
Di saat seorang istri tersenyum di hadapan suaminya maka Allah akan memandangnya dengan pandangan penuh kasih.
9. Wahai Fatimah!
Disaat seorang istri membentangkan alas tidur untuk suaminya dengan rasa senang hati, maka para malaikat yang memanggil dari langit menyeru wanita itu agar menyaksikan pahala amalnya, dan Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.
10. Wahai Fatimah!
Disaat seorang wanita meminyaki kepala suami dan menyisirnya, meminyaki jenggot dan memotong kumisnya, serta memotong kukunya, maka Allah akan memberi minuman arak yang dikemas indah kepadanya, yang didatangkan dari sungai-sungai surga.
Allahpun akan mempermudah sakaratul maut baginya, serta menjadikan kuburnya bagian dari taman surga.
Allahpun menetapkan baginya bebas dari siksa neraka serta dapat melintasi shiratal-mustaqim dengan selamat.

GURU BUKAN GURUH DAN BUKAN BURUH

Judul tulisan ini terinspirasi dari salah satu kegiatan pelatihan peningkatan kompetensi para guru di suatu tempat yang banyak dihadiri oleh guru sebagai peserta dan stekholder pendidikan hadir sebagai tamu undangan pada acara pembukaan.
Kala itu seorang professor yang senior yang sudah lama berkecimpung di bidang pendidikan tingkat Nasional bahkan Internasional di undang untuk memberikan sambutan. Dalam sambutannya beliau mengatakan “guru bukan guruh dan juga bukan buruh.” Maksud dari si professor, guru tidak harus bersuara menggelegar bagai guruh untuk menakuti siswa dan guru juga bukan buruh yang kerja karena dibayar.
Dalam benak si professor, guru adalah seseorang dengan misi mulia di muka bumi ini yang tampil dengan perilaku yang patut digugu dan ditiru. Guru adalah seseorang yang mempunyai nurani yang terpanggil untuk menjadi “pendidik” dan bukan sekedar menjadi pengajar.
Guru adalah orang yang mempunyai wawasan keilmuan, skill pedagogi (seni mendidik anak) yang mumpuni serta memiliki kepribadian yang baik dan bijak. Sungguh suatu penyampaian yang memproyeksikan diri dari sang professor. Sebab masih tergambar dalam ingatan saya ketika masa kuliah dimana professor ini sebagai dosen kami saat itu, beliau adalah dosen yang selalu dinantikan oleh mahasiswa  kehadirannya sebab 2 jam kuliah beliau, bagi kami mahasiswa terasa sangat singkat. Pada setiap kehadirannya beliau bisa menghipnotis mahasiswa dengan wawasan keilmuan yang selalu fresh, dibalik strategi mengajar konvensionalnya sang professor bisa menghadirkan gaya bahasa yang terstruktur dan enak disimak. Boleh dikata saat itu kami sangat merasa rugi jika melewatkan kuliah yang diberikan oleh beliau sebab satu hal baru dan ilmu komunikasi yang baik telah terbuang karena absen. Padahal kala itu media yang ada hanya whiteboard plus spidol, belum ada perangkat teknologi audio visual seperti sekarang.

Kenyataan di lapangan saat ini, hanya sekitar 10 sampai 15% guru yang masih tetap menjaga profesionalismenya sebagaimana yang digambarkan oleh maksud sang professor tadi, dibandingkan dengan jumlah guru “professional” yang diakui melalui seritifikat profesi yang mereka kantongi. Dengan asumsi bahwa dari guru yang tersertifikasi sebanyak 1000 orang, hanya ada 100 s.d 150 orang yang benar-benar professional baik dari segi wawasan keilmuan, skill pedagogi, berkepribadian baik dan mampu beradaptasi dengan teknologi informasi. Sisanya ? Masih tetap guru yang mengantongi sertifikat. Ini memang belum hasil analisis atau manipulasi data statistic dari survey resmi, ini semata-mata adalah pengamatan lapangan dari kami yang berkecimpung dalam lingkup decision maker bidang pendidikan di daerah yang sangat memperhatikan pendidikan masyarakatnya.
Bagi guru sertifikasi adalah reward sebesar gaji pokok perbulannya atas pengakuan profesionalisme guru yang bersangkutan, sekaligus peningkatan kesejahteraan bagi guru sehingga dalam hitungan nominal atas penghasilan per bulannya berarti seorang guru tersertifikasi bisa lebih besar penghasilannya dari seorang pejabat eselon III di lingkungan jabatan structural pada pemerintahan daerah. Sungguh suatu penghargaan dan perhatian dari pemerintah pusat bagi para guru.
Tapi apakah hal ini sudah sebanding dengan peningkatan mutu pendidikan yang merupakan finishing dan tuntutan dari proses hasil kerja guru ? Mereka yang kontra persepsi seperti biasa akan saling tuding dan mengatakan, bahwa indicator mutu itu banyak dan guru hanya salah satunya. Pendapat itu bisa dibenarkan. Tapi ingat, guru adalah komponen yang paling penting dan paling berperan dari sekian indicator tentang mutu itu sendiri.
Di lapangan kami juga banyak menjumpai guru yang belum mengantongi sertifikat atau belum tersertifikasi bisa dikatakan lebih professional dibandingkan guru yang tersertifikasi. Mengapa demikian ? Mengapa mereka yang professional ini belum disertifikasi ? Sebab sertifikasi atau pengakuan profesionalisme seorang guru dalam aturannya dinilai dari pendidikan terakhirnya, masa dinas minimal, tebalnya portofolio yang mampu mereka bukukan, usia maksimal bagi yang belum sarjana serta pangkat yang disandang. Jadi guru yang dalam kategori dipandang professional tapi junior ini belum mampu memenuhi aturan tersebut sehingga belum bisa mengantongi sertifikat profesi. Proses penilaian ini wajar, sebab siapa yang bisa mengamati dan menilai satu per satu lebih kurang  4 juta guru di Indonesia hanya untuk menyatakan guru tersebut sudah professional atau belum ?
Karenanya terlepas dari hiruk pikuk para pembuat opini yang berdebat pro kontra tentang sertifikasi guru, alangkah baiknya jika para guru khususnya yang tersertifikasi, memiliki tanggung jawab moral sebagai pendidik yang terpanggil nuraninya dan menyadari sebagai mahluk yang dipilih Tuhan untuk menjalankan misi mulia di muka bumi ini untuk mencerdaskan setiap generasi yang dilahirkan, sehingga sesuai dengan apa yang dinasehatkan oleh professor di atas bahwa guru memang tidak harus bersuara seperti guruh dan juga tidak berperilaku seperti buruh.-

Teori perkembangan kognitif


Teori Perkembangan Kognitif, dikembangkan oleh Jean Piaget, seorang psikolog Swiss yang hidup tahun 1896-1980. Teorinya memberikan banyak konsep utama dalam lapangan psikologi perkembangan dan berpengaruh terhadap perkembangan konsep kecerdasan, yang bagi Piaget, berarti kemampuan untuk secara lebih tepat merepresentasikan dunia dan melakukan operasi logis dalam representasi konsep yang berdasar pada kenyataan. Teori ini membahas munculnya dan diperolehnya schemata—skema tentang bagaimana seseorang mempersepsi lingkungannya— dalam tahapan-tahapan perkembangan, saat seseorang memperoleh cara baru dalam merepresentasikan informasi secara mental. Teori ini digolongkan ke dalam konstruktivisme, yang berarti, tidak seperti teori nativisme (yang menggambarkan perkembangan kognitif sebagai pemunculan pengetahuan dan kemampuan bawaan), teori ini berpendapat bahwa kita membangun kemampuan kognitif kita melalui tindakan yang termotivasi dengan sendirinya terhadap lingkungan. Untuk pengembangan teori ini, Piaget memperoleh Erasmus Prize. Piaget membagi skema yang digunakan anak untuk memahami dunianya melalui empat periode utama yang berkorelasi dengan dan semakin canggih seiring pertambahan usia:

  •      Periode sensorimotor (usia 0–2 tahun)
  •      Periode praoperasional (usia 2–7 tahun)
  •      Periode operasional konkrit (usia 7–11 tahun)
  •      Periode operasional formal (usia 11 tahun sampai dewasa)
Periode sensorimotor
Menurut Piaget, bayi lahir dengan sejumlah refleks bawaan selain juga dorongan untuk mengeksplorasi dunianya. Skema awalnya dibentuk melalui diferensiasi refleks bawaan tersebut. Periode sensorimotor adalah periode pertama dari empat periode. Piaget berpendapat bahwa tahapan ini menandai perkembangan kemampuan dan pemahaman spatial penting dalam enam sub-tahapan:
1.    Sub-tahapan skema refleks, muncul saat lahir sampai usia enam minggu dan berhubungan terutama dengan refleks.
2.    Sub-tahapan fase reaksi sirkular primer, dari usia enam minggu sampai empat bulan dan berhubungan terutama dengan munculnya kebiasaan-kebiasaan.
3.    Sub-tahapan fase reaksi sirkular sekunder, muncul antara usia empat sampai sembilan bulan dan berhubungan terutama dengan koordinasi antara penglihatan dan pemaknaan.
4.    Sub-tahapan koordinasi reaksi sirkular sekunder, muncul dari usia sembilan sampai duabelas bulan, saat berkembangnya kemampuan untuk melihat objek sebagai sesuatu yang permanen walau kelihatannya berbeda kalau dilihat dari sudut berbeda (permanensi objek).
5.    Sub-tahapan fase reaksi sirkular tersier, muncul dalam usia dua belas sampai delapan belas bulan dan berhubungan terutama dengan penemuan cara-cara baru untuk mencapai tujuan.
6.    Sub-tahapan awal representasi simbolik, berhubungan terutama dengan tahapan awal kreativitas.
Tahapan praoperasional
Tahapan ini merupakan tahapan kedua dari empat tahapan. Dengan mengamati urutan permainan, Piaget bisa menunjukkan bahwa setelah akhir usia dua tahun jenis yang secara kualitatif baru dari fungsi psikologis muncul. Pemikiran (Pra)Operasi dalam teori Piaget adalah prosedur melakukan tindakan secara mental terhadap objek-objek. Ciri dari tahapan ini adalah operasi mental yang jarang dan secara logika tidak memadai. Dalam tahapan ini, anak belajar menggunakan dan merepresentasikan objek dengan gambaran dan kata-kata. Pemikirannya masih bersifat egosentris: anak kesulitan untuk melihat dari sudut pandang orang lain. Anak dapat mengklasifikasikan objek menggunakan satu ciri, seperti mengumpulkan semua benda merah walau bentuknya berbeda-beda atau mengumpulkan semua benda bulat walau warnanya berbeda-beda.
Menurut Piaget, tahapan pra-operasional mengikuti tahapan sensorimotor dan muncul antara usia dua sampai enam tahun. Dalam tahapan ini, anak mengembangkan keterampilan berbahasanya. Mereka mulai merepresentasikan benda-benda dengan kata-kata dan gambar. Bagaimanapun, mereka masih menggunakan penalaran intuitif bukan logis. Di permulaan tahapan ini, mereka cenderung egosentris, yaitu, mereka tidak dapat memahami tempatnya di dunia dan bagaimana hal tersebut berhubungan satu sama lain. Mereka kesulitan memahami bagaimana perasaan dari orang di sekitarnya. Tetapi seiring pendewasaan, kemampuan untuk memahami perspektif orang lain semakin baik. Anak memiliki pikiran yang sangat imajinatif di saat ini dan menganggap setiap benda yang tidak hidup pun memiliki perasaan.
Tahapan operasional konkrit
Tahapan ini adalah tahapan ketiga dari empat tahapan. Muncul antara usia enam sampai duabelas tahun dan mempunyai ciri berupa penggunaan logika yang memadai. Proses-proses penting selama tahapan ini adalah:
Pengurutan—kemampuan untuk mengurutan objek menurut ukuran, bentuk, atau ciri lainnya. Contohnya, bila diberi benda berbeda ukuran, mereka dapat mengurutkannya dari benda yang paling besar ke yang paling kecil.
Klasifikasi—kemampuan untuk memberi nama dan mengidentifikasi serangkaian benda menurut tampilannya, ukurannya, atau karakteristik lain, termasuk gagasan bahwa serangkaian benda-benda dapat menyertakan benda lainnya ke dalam rangkaian tersebut. Anak tidak lagi memiliki keterbatasan logika berupa animisme (anggapan bahwa semua benda hidup dan berperasaan)
Decentering—anak mulai mempertimbangkan beberapa aspek dari suatu permasalahan untuk bisa memecahkannya. Sebagai contoh anak tidak akan lagi menganggap cangkir lebar tapi pendek lebih sedikit isinya dibanding cangkir kecil yang tinggi.
Reversibility—anak mulai memahami bahwa jumlah atau benda-benda dapat diubah, kemudian kembali ke keadaan awal. Untuk itu, anak dapat dengan cepat menentukan bahwa 4+4 sama dengan 8, 8-4 akan sama dengan 4, jumlah sebelumnya.
Konservasi—memahami bahwa kuantitas, panjang, atau jumlah benda-benda adalah tidak berhubungan dengan pengaturan atau tampilan dari objek atau benda-benda tersebut. Sebagai contoh, bila anak diberi cangkir yang seukuran dan isinya sama banyak, mereka akan tahu bila air dituangkan ke gelas lain yang ukurannya berbeda, air di gelas itu akan tetap sama banyak dengan isi cangkir lain.
Penghilangan sifat Egosentrisme—kemampuan untuk melihat sesuatu dari sudut pandang orang lain (bahkan saat orang tersebut berpikir dengan cara yang salah). Sebagai contoh, tunjukkan komik yang memperlihatkan Siti menyimpan boneka di dalam kotak, lalu meninggalkan ruangan, kemudian Ujang memindahkan boneka itu ke dalam laci, setelah itu baru Siti kembali ke ruangan. Anak dalam tahap operasi konkrit akan mengatakan bahwa Siti akan tetap menganggap boneka itu ada di dalam kotak walau anak itu tahu bahwa boneka itu sudah dipindahkan ke dalam laci oleh Ujang.
Tahapan operasional formal
Tahap operasional formal adalah periode terakhir perkembangan kognitif dalam teori Piaget. Tahap ini mulai dialami anak dalam usia sebelas tahun (saat pubertas) dan terus berlanjut sampai dewasa. Karakteristik tahap ini adalah diperolehnya kemampuan untuk berpikir secara abstrak, menalar secara logis, dan menarik kesimpulan dari informasi yang tersedia. Dalam tahapan ini, seseorang dapat memahami hal-hal seperti cinta, bukti logis, dan nilai. Ia tidak melihat segala sesuatu hanya dalam bentuk hitam dan putih, namun ada "gradasi abu-abu" di antaranya. Dilihat dari faktor biologis, tahapan ini muncul saat pubertas (saat terjadi berbagai perubahan besar lainnya), menandai masuknya ke dunia dewasa secara fisiologis, kognitif, penalaran moral, perkembangan psikoseksual, dan perkembangan sosial. Beberapa orang tidak sepenuhnya mencapai perkembangan sampai tahap ini, sehingga ia tidak mempunyai keterampilan berpikir sebagai seorang dewasa dan tetap menggunakan penalaran dari tahap operasional konkrit.
Informasi umum mengenai tahapan-tahapan
Keempat tahapan ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
     Walau tahapan-tahapan itu bisa dicapai dalam usia bervariasi tetapi urutannya selalu sama. Tidak ada ada tahapan yang diloncati dan tidak ada urutan yang mundur.
     Universal (tidak terkait budaya)
     Bisa digeneralisasi: representasi dan logika dari operasi yang ada dalam diri seseorang berlaku juga pada semua konsep dan isi pengetahuan
     Tahapan-tahapan tersebut berupa keseluruhan yang terorganisasi secara logis
     Urutan tahapan bersifat hirarkis (setiap tahapan mencakup elemen-elemen dari tahapan sebelumnya, tapi lebih terdiferensiasi dan terintegrasi)
     Tahapan merepresentasikan perbedaan secara kualitatif dalam model berpikir, bukan hanya perbedaan kuantitatif
Proses perkembangan
Seorang individu dalam hidupnya selalu berinteraksi dengan lingkungan. Dengan berinteraksi tersebut, seseorang akan memperoleh skema. Skema berupa kategori pengetahuan yang membantu dalam menginterpretasi dan memahami dunia. Skema juga menggambarkan tindakan baik secara mental maupun fisik yang terlibat dalam memahami atau mengetahui sesuatu. Sehingga dalam pandangan Piaget, skema mencakup baik kategori pengetahuan maupun proses perolehan pengetahuan tersebut. Seiring dengan pengalamannya mengeksplorasi lingkungan, informasi yang baru didapatnya digunakan untuk memodifikasi, menambah, atau mengganti skema yang sebelumnya ada. Sebagai contoh, seorang anak mungkin memiliki skema tentang sejenis binatang, misalnya dengan burung. Bila pengalaman awal anak berkaitan dengan burung kenari, anak kemungkinan beranggapan bahwa semua burung adalah kecil, berwarna kuning, dan mencicit. Suatu saat, mungkin anak melihat seekor burung unta. Anak akan perlu memodifikasi skema yang ia miliki sebelumnya tentang burung untuk memasukkan jenis burung yang baru ini.
Asimilasi adalah proses menambahkan informasi baru ke dalam skema yang sudah ada. Proses ini bersifat subjektif, karena seseorang akan cenderung memodifikasi pengalaman atau informasi yang diperolehnya agar bisa masuk ke dalam skema yang sudah ada sebelumnya. Dalam contoh di atas, melihat burung kenari dan memberinya label "burung" adalah contoh mengasimilasi binatang itu pada skema burung si anak.
Akomodasi adalah bentuk penyesuaian lain yang melibatkan pengubahan atau penggantian skema akibat adanya informasi baru yang tidak sesuai dengan skema yang sudah ada. Dalam proses ini dapat pula terjadi pemunculan skema yang baru sama sekali. Dalam contoh di atas, melihat burung unta dan mengubah skemanya tentang burung sebelum memberinya label "burung" adalah contoh mengakomodasi binatang itu pada skema burung si anak.
Melalui kedua proses penyesuaian tersebut, sistem kognisi seseorang berubah dan berkembang sehingga bisa meningkat dari satu tahap ke tahap di atasnya. Proses penyesuaian tersebut dilakukan seorang individu karena ia ingin mencapai keadaan equilibrium, yaitu berupa keadaan seimbang antara struktur kognisinya dengan pengalamannya di lingkungan. Seseorang akan selalu berupaya agar keadaan seimbang tersebut selalu tercapai dengan menggunakan kedua proses penyesuaian di atas.
Dengan demikian, kognisi seseorang berkembang bukan karena menerima pengetahuan dari luar secara pasif tapi orang tersebut secara aktif mengkonstruksi pengetahuannya.
Referensi:
     Piaget, J. (1954). "The construction of reality in the child". New York: Basic Books.
     Piaget, J. (1977). The Essential Piaget. ed by Howard E. Gruber and J. Jacques Voneche Gruber, New York: Basic Books.
     Piaget, J. (1983). "Piaget's theory". In P. Mussen (ed). Handbook of Child Psychology. 4th edition. Vol.  1. New York: Wiley.
     Piaget, J. (1995). Sociological Studies. London: Routledge.
     Piaget, J. (2000). "Commentary on Vygotsky". New Ideas in Psychology, 18, 241–259.
     Piaget, J. (2001). Studies in Reflecting Abstraction. Hove, UK: Psychology Press.
     Seifer, Calvin "Educational Psychology"
     Cole, M, et al. (2005). The Development of Children. New York: Worth Publishers

Kenapa Islam Melarang Makan dan Minum Sambil Berdiri ?


 Dalil yang melarang     
عن أبي هريرة يقول : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (لا يشربن أحد منكم قائما. فمن نسي فليستقي).
Dari Abu Hurairah ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Barangsiapa yang lupa, hendaklah ia muntahkan” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2026 dan Al-Baihaqiy 7/282].
Picture : Google
Dari segi kesehatan. Air yang masuk dengan cara duduk akan disaring oleh sfinger merupakan suatu struktur muskuler (berotot) yang bisa membuka (sehingga air kemih bisa lewat) dan menutup.
Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada tahapan tahapan penyaringan yang berada di ginjal. Jika kita minum sambil berdiri. Air yang kita minum otomatis masuk tanpa disaring lagi. Langsung menuju kandung kemih dan membentuk pengendapan di saluran sepanjang perjalanan (ureter). Endapan yang tersisa di ureter inilah awal mula munculnya bencana ginjal yang sakit.
Dari Anas r.a. dari Nabi saw.: “Bahwa ia melarang seseorang untuk minum sambil berdiri”. Qatadah berkata, “Kemudian kami bertanya kepada Anas tentang makan. Ia menjawab bahwa hal itu lebih buruk.”
Pada saat duduk, apa yang diminum atau dimakan oleh seseorang akan berjalan pada dinding usus dengan perlahan dan lambat. Adapun minum sambil berdiri, maka ia akan menyebabkan jatuhnya cairan dengan keras ke dasar usus, menabraknya dengan keras, jika hal ini terjadi berulang-ulang dalam waktu lama maka akan menyebabkan melar dan jatuhnya usus, yang kemudian menyebabkan disfungsi pencernaan.
Adapun rasulullah saw pernah sekali minum sambil berdiri, maka itu dikarenakan ada sesuatu yang menghalangi beliau untuk duduk, seperti penuh sesaknya manusia pada tempat-tempat suci, bukan merupakan kebiasaan. Ingat azas darurat!
Manusia pada saat berdiri, ia dalam keadaan tegang, organ keseimbangan dalam pusat saraf sedang bekerja keras, supaya mampu mempertahankan semua otot pada tubuhnya, sehingga bisa berdiri stabil dan dengan sempurna. Ini merupakan kerja yang sangat teliti yang melibatkan semua susunan syaraf dan otot secara bersamaan, yang menjadikan manusia tidak bisa mencapai ketenangan yang merupakan syarat terpenting pada saat makan dan minum.
Ketenangan ini hanya bisa dihasilkan pada saat duduk, di mana syaraf berada dalam keadaan tenang dan tidak tegang, sehingga sistem pencernaan dalam keadaan siap untuk menerima makanan dan minum dengan cara cepat.
Makanan dan minuman yang disantap pada saat berdiri, bisa berdampak pada refleksi saraf yang dilakukan oleh reaksi saraf kelana (saraf otak kesepuluh) yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi usus. Refleksi ini apabila terjadi secara keras dan tiba-tiba, bisa menyebabkan tidak berfungsinya saraf (vagal inhibition) yang parah, untuk menghantarkan detak mematikan bagi jantung, sehingga menyebabkan pingsan atau mati mendadak.
Begitu pula makan dan minum berdiri secara terus-menerus terbilang membahayakan dinding usus dan memungkinkan terjadinya luka pada lambung. Para dokter melihat bahwa luka pada lambung 95% terjadi pada tempat-tempat yang biasa berbenturan dengan makanan atau minuman yang masuk.
Sebagaimana kondisi keseimbangan pada saat berdiri disertai pengerutan otot pada tenggorokkan yang menghalangi jalannya makanan ke usus secara mudah, dan terkadang menyebabkan rasa sakit yang sangat yang mengganggu fungsi pencernaan, dan seseorang bisa kehilangan kenikmatan saat makan dan minum yang bisa menyebabkan lupa untuk mensyukuri nikmatNya.-

DOWNLOAD SEPUTAR KTSP


Menjadi Sarjana


SarjanaHingga saat ini menjadi sarjana mungkin masih manjadi dambaan dan harapan bagi sebagian besar orang, tentu dengan alasan  dan motif yang  beragam, mulai dari motif yang bersifat naif-pragmatis hingga motif altruistik-idealis. Dalam hal ini, motif naif-pragmatis bisa dimaknai sebagai dorongan yang lebih tertuju kepada kepentingan pribadi, misalnya untuk menjadi kaya-raya, atau mendapat kedudukan dalam jabatan, melalui upaya dan tindakan yang menghalalkan segala cara. Sementara motif altruistik-idealis dapat dipahami sebagai motif yang didasari untuk melayani dan memberikan manfaat bagi orang lain, melalui upaya belajar keras dan penuh kesungguhan.
Sarjana adalah gelar akademik yang diberikan kepada lulusan program pendidikan sarjana (S-1).  Untuk memperoleh gelar sarjana, secara normatif dibutuhkan waktu perkuliahan selama  4-6 tahun atau telah menempuh perkuliahan dengan jumlah SKS sebanyak 140-160. Jika seseorang sudah dinyatakan lulus oleh sebuah perguruan tinggi, maka dia berhak menyandang gelar sarjana.
Hingga era akhir  70-an,  keberadaan sarjana boleh dikatakan tergolong makhluk langka di bumi Indonesia, mungkin karena pada waktu itu jumlah perguruan tinggi (negeri maupun swasta) di Indonesia masih  relatif terbatas. Namun seiring dengan semakin diperluasnya jumlah program studi dan terus berkembangnya jumlah perguruan tinggi hingga ke pelosok-pelosok daerah, maka jumlah sarjana Indonesia pun semakin bertebaran, dengan bidang keahlian yang beragam.
Sebelum tahun 1993,  sebutan gelar sarjana di Indonesia masih bisa dihitung dengan jari, sebut saja misalnya: Drs., Dra, Ir., atau SH. Namun sejak  tahun 1993 (Keputusan Mendikbud No. 036/U/1993),  ketentuan  sebutan gelar akademik  menjadi lebih beragam,  disesuaikan dengan bidang keahlian masing-masing, (saat ini jumlahnya hingga mencapai puluhan, saya pun tak kuasa  untuk mengingatnya satu per satu).
Belakangan ini sedang berkembang  polemik terkait dengan adanya Surat Edaran dari Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012  tentang kewajiban publikasi ilmiah dalam Jurnal sebagai syarat untuk lulus menjadi sarjana. “Seorang sarjana harus memiliki kemampuan menulis secara ilmiah, termasuk menguasai tata cara penulisan ilmiah yang baik”, demikian ungkap Dirjen Dikti Kemdikbud, Djoko Santoso,  ketika diwawancarai oleh  Kompas.com. Walau secara teknis, mungkin akan timbul berbagai persoalan dalam mengimplementasikannya, tetapi secara pribadi pada dasarnya saya setuju dengan adanya ketentuan ini, dengan harapan semoga dapat memperbaiki mutu  sarjana kita, khususnya dalam mengembangkan budaya intelektual, yang belakangan ini tampaknya cenderung memudar.
Perkembangan terbaru, berdasarkan Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang  Kerangka Kualifikasi  Nasional Indonesia, sarjana (S1) dikategorikan sebagai  jabatan teknisi atau analis (bukan dikategorikan sebagai ahli)  yang berada pada  level (jenjang) 6 (enam), dengan gambaran kualifikasi, sebagai berikut:
  • Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
  • Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
  • Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.
  • Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
Memperhatikan ketentuan tentang  Kerangka Kualifikasi  Nasional Indonesia (KKNI) tesebut, tampak bahwa seorang  sarjana sesungguhnya memiliki posisi yang relatif tinggi dalam struktur masyarakat Indonesia,  dilihat dari kapasitas keilmuan dan kompetensi yang dimilikinya.
Dengan demikian kiranya cukup terang, sesungguhnya  sarjana bukanlah orang sembarangan dan bukan sembarangan orang. Kepadanya dituntut untuk tersedia kapasitas kognitif tingkat tinggi serta memiliki tanggung jawab yang tidak hanya pada dirinya dan lingkungan dimana dia berada, tetapi juga memikul tanggung jawab yang hakiki yaitu kepada Sang Khalik
Barangkali itulah sarjana yang sejatinya.

Terlalau Lama Menyimpan Makanan Dalam Kulkas Tidak Baik

 makanan dalam kulkasApa pernah kamu memeprehatikan sudah berapa lama makanan yang sudah kamu simpan di dalam kulsa 1 hari 2 hari atau sudah 1 mnggu suhu dingin di dalam kulkas memang dapat memperlambat pertumbuhan bakteri di makan tapi lamanya penyimpanan makanan di dalam kulkas harus lah tetap kamu perhatikan. Nah berikut ini ada beberapa makanan yang sebaiknya kamu buang jika sudah melewati masa penyimpanan di dalam kulkas mau tahu simak berikut ini.
1. Sayur
Sayuran seperti kubis, kembang kol, seledri, kacang hijau, dan selada, biasanya bisa tahan hingga satu minggu. Untuk asparagus, bayam, dan brokoli hanya tiga sampai lima hari. Jamur satu sampai dua hari. Jagung hanya satu hari. Sedangkan wortel dan lobak bisa sampai dua minggu. Namun, tetap penting memerhatikan kondisi fisik sayur sebelum memasak. Buang saja jika warnanya mulai berubah dan layu.
2. Buah
Blueberry, raspberry, blackberry, dan ceri mulai membusuk setelah tiga hari. Anggur dan melon bisa seminggu. Jeruk, apel dan lemon berkisar antara dua sampai lima minggu, tegantung kematangan. Sedangkan buah kaleng hanya 2-3 hari setelah kemasan dibuka.
3. Daging
Menyimpan aneka ragam daging di dalam kulkas sebaiknya tak lebih dua hari. Dan, toleransi tiga sampai lima hari untuk daging olahan seperti steak, ham, atau daging panggang. Kondisi daging yang tak baik rentan mengontaminasi bakteri ke makanan lain.
4. Kecap dan saos
Mayones dan salad dressing lainnya akan rusak setelah tiga bulan, walau mungkin rasanya masih enak. Mustard kuning bisa tahan lebih lama sekitar enam bulan setelah kemasan terbuka. Kecap dan selai yang sudah dibuka juga harus dibuang setelah empat sampai enam bulan.
5. Susu murni
Sebaiknya tak menyimpan produk susu di dalam kulkas lebih dari lima hari. Apalagi produk yang sudah dibuka, sebaiknya segera habiskan di hari yang sama. Dan, jangan ragu membuangnya jika muncul aroma tak sedap.
6. Mentega dan margarin
Untuk mentega dengan kemasan yang sudah terbuka bisa tahan satu hingga tiga bulan, tergantung kondisi produknya. Kalau ingin maksimal, lakukan penyimpanan di freezer. Sedangkan margarin cenderung tahan lebih lama, sekitar empat hingga lima bulan.
7. Keju
Jangan terbiasa menyimpan keju terlalu lama. Segera buang jika sudah tujuh hari. Perhatikan tekstur keju dengan teliti sebelum menyantapnya karena cenderung cepat berjamur. Namun, keju dengan tekstur lebih keras seperti, cheddar atau keju Swiss, biasanya bisa tahan lebih lama, tiga sampai empat minggu setelah kemasan terbuka.
8. Krim keju
Masa penyimpanan krim keju hanya sekitar dua minggu setelah kemasan dibuka. Biasakan melakukan tes aroma setiap hendak menyantapnya. Ingat, setelah kemasan dibuka, masa kedaluarsa tak berlaku lagi.
9. Produk pangan lain
Telur: 3-5 minggu
Saus pasta: 5-7 hari
Tortilla: 1 minggu
Yogurt: 7-14 hari
Jus buah: 7-10 hari
Sisa masakan: 1-3 har

Misteri dibalik “Angka Tuhan”


Ilustrasi
Angka Tuhan? Mungkin Anda bertanya-tanya tentang “Angka Tuhan”, apaan sih? Sebenarnya itu hanya istilah saya saja untuk menyebut suatu “angka misteri” (baca:sangat menakjubkan) yang banyak ditemukan pada kejadian-kejadian di alam ini. Angka ini sejatinya telah banyak diteliti oleh peneliti luar negeri, mereka umumnya menyebut angka ini adalah “golden ratio” atau “golden number”.
Nah, mungkin sebagian Anda sudah tidak asing lagi dengan 2 istilah yang terakhir. Ya, bagi Anda yang sudah membaca mengenai hal ini pasti Anda mengetahui bahwa angka ini ada kaitannya dengan deret Fibonacci atau Fibonacci sequence.
Tahukah Anda mengapa para peneliti menyebutnya golden number? karena banyak sekali kejadian-kejadian di alam ini yang berkaitan dengan angka tersebut. Bahkan, sebelum Obama terpilih menjadi presiden, ada yang meramalkan bahwa Obama akan menjadi presiden Amerika ke-44 dengan dasar dari analisa deret Fibonacci. Wow? Benarkah?
Sekilas Mengenai Deret Fibonacci
Bagi Anda yang sudah lulus SMU pasti pernah mendengar bilangan Fibonacci di pelajaran Matematika. Kalau misalnya belum, mungkin waktu itu Anda sedang tidak masuk sekolah..maaf bercanda.
Apa sih angka fibonacci? Angka fibonacci adalah urutan angka (deret angka) yang disusun oleh Leoanardo Fibonacci pada tahun 1175 – 1245 M. Bilangan fibonacci dikenal juga dengan sebutan the golden number of human life.
Percaya atau tidak, menurut kepercayaan para ilmuwan di zaman dahulu kala, angka Fibonacci adalah salah satu bukti adanya Tuhan (inilah salah satu alasan saya memberi judul angka Tuhan). Wah kok bisa?
Apa sih sebenarnya bilangan Fibonacci itu? Bilangan Fibonacci adalah urutan angka yang diperoleh dari penjumlahan dua angka didepannya, misalnya seperti ini :
0, 1, 1, 2, 3, 5, 8, 13, 21, 34, 55, 89, dst
Penjelasan : Misal Angka 5, diperoleh dari penjumlahan 2 angka didepannya yaitu 2+3.
Mungkin Anda kemudian bertanya, lalu apa kaitannya angka2 itu dengan bukti adanya Tuhan?
Bilangan Fibonacci ini menunjukkan beberapa fakta aneh, tetapi sebelumnya kita perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai angka Phi? Apa itu angka Phi?
Pasti Anda tahu, angka Phi adalah angka 1.618. Apa hubungannya dengan fibonacci? Phi merupakan hasil pembagian angka dalam deret Fibonacci dengan angka didepannya.
Misalnya 3:2, 34:21, 89:55.
Semakin besar angka Fibonacci yang dilibatkan dalam pembagian, hasilnya akan semakin mendekati 1.618.

Fakta-Fakta “Angka Tuhan” Bilangan Fibonacci
Seperti yang sekilas disebut sebelumnya, angka ini merupakan bukti yang menunjukkan adanya Tuhan dan dianggap keramat oleh ilmuwan zaman dulu.
Hampir semua ciptaan Tuhan dianggap mempunyai angka Fibonacci dalam hidupnya, baik itu tumbuhan, hewan, maupun manusia.
Berikut beberapa fakta yang ditemukan di alam ini.
1. Jumlah Daun pada Bunga (petals)
Mungkin sebagian besar tidak terlalu memperhatikan jumlah daun pada sebuah bunga. Dan bila diamati, ternyata jumlah daun pada bunga itu menganut deret fibonacci. contohnya:
- jumlah daun bunga 3 : bunga lili, iris
- jumlah daun bunga 5 : buttercup (sejenis bunga mangkok)
- jumlah daun bunga 13 : ragwort, corn marigold, cineraria,
- jumlah daun bunga 21 : aster, black-eyed susan, chicory
- jumlah daun bunga 34 : plantain, pyrethrum
- jumlah daun bunga 55,89 : michaelmas daisies, the asteraceae family
Ingin liat buktinya? silahkan diamati beberapa gambar berikut


2. Pola Bunga
Pola bunga juga menunjukkan adanya pola fibonacci ini, misalnya pada bunga matahari.

Dari titik tengah menuju ke lingkaran yang lebih luar, polanya mengikuti deret fibonacci.
3. Tubuh Manusia
- Tangan

Bila Anda ukur panjang jari Anda, kemudian Anda bandingkan dengan panjang lekuk jari, maka akan ketemu 1.618.

penjelasan :
- Coba bagi tinggi badan Anda dengan jarak pusar ke telapak kaki, maka hasilnya adalah 1.618.
- Bandingkan panjang dari pundak ke ujung jari dengan panjang siku ke ujung jari, maka hasilnya adalah 1.618.
- Bandingkan panjang dari pinggang ke kaki dengan panjang lutut ke kaki, maka hasilnya adalah 1.618
- Semua perbandingan ukuran tubuh manusia adalah 1.618. benarkah? silahkan membuktikannya.
Fakta-Fakta Lain
1. jumlah lebah betina pasti lebih banyak dari jantan bukan? Kalau dibandingkan antara jumlah lebah betina dengan jumlah lebah jantan, maka hasilnya adalah 1.618

2. Kerang laut, kerang laut memiliki cangkang keras yang berbentuk spiral. kalau dibandingkan antara panjang garis spiral paling depan dengan berikutnya, maka hasilnya adalah 1.618
3. Daun, tangkai, serangga, dan semua yang berbentuk spiral, bila dibandingkan antara panjang spiral terakhir dengan sebelumnya, maka hasilnya akan selalu 1.618.
4. Kabarnya, Stradivarius, pencipta bola, juga menggunakan angka ini dalam peletakan lubang di bola.
5. Parthenon

Bangunan yang diarsiteki oleh Phidias ini juga menggunakan perbandingan yang berdasarkan angka Phi. 1.618.
6. Perkembangbiakan sepasang kelinci
Menurut, sebuah penelitian yang dilakukan, sepasang Kelinci berkembang biak dengan pola deret angka Fibonacci ini.
Dan masih banyak hal lain yang berkaitan dengan angka ini, yang selengkapnya bisa Anda search di google.
Kemenangan Obama dan deret Angka Fibonacci
Topik ini hanyalah sebuah tambahan saja. Ada sebuah penelitian yang dipublikasikan pada bulan Juni 2008, pada saat itu masih dalam tahap kampanye calon Presiden Obama dan MacCain, yang mana penelitian tersebut mengemukakan dan tepatnya mungkin meramalkan bahwa Obama akan menjadi Presiden Amerika yang ke-44.

Penelitian ini didasarkan pada kejadian-kejadian politik di Amerika yang ada kaitannya dengan kehidupan politik orang kulit hitam di Amerika (African-Americans). Pada penelitian itu disebutkan bahwa berdasarkan deret tahun kejadian politik di Amerika, maka Obama memiliki peluang yang besar untuk menjadi Presiden Amerika.
Nah, ternyata kenyataannya itu terbukti.
Nah, demikianlah sedikit ulasan mengenai angka Fibonacci atau angka Tuhan yang banyak ditemui pada kejadian di alam. Apakah hal ini kebetulan? Atau memang ini sebenarnya adalah segala sesuatu yang telah dirancang oleh-Nya untuk menunjukkan kebesaran-Nya?
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lengkap, Anda dapat mencarinya di search engine mengenai Fibonacci ini, Anda bisa mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan beberapa kejadian yang terkait dengan Angka Fibonacci.

Selasa, 27 Maret 2012

Minggu, 25 Maret 2012

Pola Bilangan yang unik



Dalam matematika tidak selamanya berisi hitungan-hitungan yang rumit, simbol-simbol yang sulit dihafalkan atau kumpulan rumus-rumus yang tidak mudah difahami. Di balik itu semua, terkadang dalam matematika tersimpan keunikan atau suatu yang menarik.
Berikut ini contoh hitungan yang membentuk pola unik, yang perlu anda simak dan pelajari


POLA 1
1 x 1 = 1
11 x 11 = 121
111 x 111 = 12321
1111 x 1111 = 1234321
11111 x 11111 = 123454321
111111 x 111111 = 12345654321
1111111 x 1111111 = 1234567654321
11111111 x 11111111 = 123456787654321

111111111 x 111111111 = 12345678987654321


POLA 2
1 x 8 + 1 = 9
12 x 8 + 2 = 98
123 x 8 + 3 = 987
1234 x 8 + 4 = 9876
12345 x 8 + 5 = 987 65
123456 x 8 + 6 = 987654
1234567 x 8 + 7 = 9876543
12345678 x 8 + 8 = 98765432

123456789 x 8 + 9 = 987654321


POLA 3

1 x 9 + 2 = 11
12 x 9 + 3 = 111
123 x 9 + 4 = 1111
1234 x 9 + 5 = 11111
12345 x 9 + 6 = 111111
123456 x 9 + 7 = 1111111
1234567 x 9 + 8 = 11111111
12345678 x 9 + 9 = 111111111



POLA 4

98 x 9 + 6 = 888
987 x 9 + 5 = 8888
9876 x 9 + 4 = 88888
98765 x 9 + 3 = 888888
987654 x 9 + 2 = 8888888
9876543 x 9 + 1 = 88888888
98765432 x 9 + 0 = 888888888



POLA 5

12345679 x 9   = 111111111
12345679 x 18 = 222222222
12345679 x 27 = 333333333
12345679 x 36 = 444444444
12345679 x 45 = 555555555
12345679 x 54 = 666666666
12345679 x 63 = 777777777
12345679 x 72 = 888888888

12345679 x 81 = 999999999


POLA 6

142 857 x 1 = 142 857
142 857 x 2 = 285 714
142 857 x 3 = 428 571
142 857 x 4 = 571 428
142 857 x 5 = 714 285

142 857 x 6 = 857 142 



POLA 7

1089 x 1 = 1089
1089 x 2 = 2178
1089 x 3 = 3267
1089 x 4 = 4356
1089 x 5 = 5445
1089 x 6 = 6534
1089 x 7 = 7623
1089 x 8 = 8712
1089 x 9 = 9801



POLA 8

37 x 3   = 111
37 x 6   = 222
37 x 9   = 333
37 x 12 = 444
37 x 15 = 555
37 x 18 = 666
37 x 21 = 777
37 x 24 = 888
37 x 27 = 999



Jumat, 23 Maret 2012

POS UJIAN NASIONAL 2011/2012


PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL

 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH,
SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

TAHUN PELAJARAN 2011/2012




























BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2012



PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

NOMOR: 0011/P/BSNP/XII/2011

TENTANG

PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


  BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Menimbang  
:  
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2011/2012;

Mengingat
:
1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan  Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.


MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2011/2012




Pasal 1

Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional, selanjutnya disebut POS UN, Tahun Pelajaran 2011/2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan BSNP ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.


Pasal 2

Peraturan BSNP ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2011/2012.


Pasal 3

Hal-hal yang belum diatur dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan BSNP.


Pasal 4
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember  2011
                                                                       
Ketua
Badan Standar Nasional Pendidikan
                                   
Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc.
 LAMPIRAN

PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

NOMOR: 0011/P/BSNP/XII/2011

TENTANG

PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012


I. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL


Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.
                                        
A. Penyelenggara UN Tingkat Pusat

1.    Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri atas unsur-unsur:

a.    Badan Standar Nasional Pendidikan;
b.    Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.    Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.    Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.    Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.     Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.    Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.    Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;  
i.      Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama; dan
j.      Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia;

2.    Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.    merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UN;
b.    menentukan koordinator perguruan tinggi negeri pelaksana UN;
c.    memantau kesiapan pelaksanaan UN;
d.    menyusun prosedur operasi standar (POS) UN, menggandakan dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
e.    melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
f.     mengadakan penandatangan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
g.    menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
h.    menyiapkan kisi-kisi soal UN berdasarkan Standar Isi;
i.      mendistribusikan kisi-kisi soal UN ke provinsi;
j.      menyusun dan merakit soal UN;
k.    menjamin mutu soal UN;
l.      menyiapkan master naskah soal UN;
m.  mengembangkan sistem database peserta UN;
n.    mengirim database peserta UN SMA, MA dan SMK  ke Perguruan Tinggi paling lambat tanggal 9 April 2012;
o.    mengembangkan sistem database penilaian akhir ujian sekolah dan ujian nasional;
p.    menetapkan spesifikasi dan persyaratan teknis perusahaan percetakan dan
pencetakan bahan UN (Balitbang Kemdikbud);
q.    mendistribusikan master naskah soal UN;
r.     mencetak bahan  UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK (Balitbang Kemdikbud);
s.    memantau pelaksanaan proses pencetakan;
t.      mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal UN, LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, sekolah di Luar Negeri, dan tempat lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN;
u.    melakukan uji petik pelaksanaan UN;
v.    melakukan supervisi proses pemindaian lembar jawaban ujian nasional (LJUN);
w.   melakukan penskoran hasil UN;
x.    menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blangko ijazah ke provinsi;
y.    mencetak dan mendistribusikan blangko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) ke provinsi dan luar negeri;
z.    mendistribusikan hasil UN ke provinsi dan luar negeri;
aa. mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
bb. mengumpulkan dan menganalisis data hasil UN;
cc.  menganalisis hasil  UN  termasuk  daya serap dan  mendistribusikan hasilnya kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota serta kantor kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota;
dd. mengevaluasi pelaksanaan  UN dan membuat laporan pelaksanaan dan hasil UN kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

B.    Penyelenggara UN Tingkat Provinsi


1.    Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur-unsur:
a.    Dinas Pendidikan Provinsi;
b.    Kantor Wilayah Kementerian Agama
c.    Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
d.    Perguruan Tinggi Negeri 
e.    Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.

2.    Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  1. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA, MA, dan SMK, BSNP menetapkan perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, sebagai koordinator perguruan tinggi di provinsi tertentu. Perguruan tinggi tersebut bertanggung jawab untuk:
1)    merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2)    membentuk tim kerja UN di tingkat provinsi yang bertugas:
a)     menunjuk perguruan tinggi yang bertugas pada kabupaten/kota di provinsi yang menjadi kewenangannya;
b)     menetapkan tata kerja penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
c)      menetapkan tata kerja pengawasan penyelenggaraan UN bersama LPMP;
d)     mensosialisasikan pengawasan penyelenggaraan UN;
3)    menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya bersama LPMP;
4)    melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian  Agama dalam penyelenggaraan UN;
5)    menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN bersama LPMP;
6)    menetapkan pengawas ruang ujian berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota  sebagai penyelenggara UN Kabupaten/Kota bersama LPMP;
7)    menjaga keamanan,  kerahasiaan dan pendistribusian bahan UN di tingkat provinsi;
8)    menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta UN serta bahan pendukungnya;
9)    melakukan pemindaian  LJUN dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh BSNP;
10) menjamin keamanan proses pemindaian LJUN;
11) menyerahkan hasil pemindaian  LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
13) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP yang berisi tentang persiapan dan  pelaksanaan UN
  1. Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA/MA   dan  SMK, Dinas Pendidikan Provinsi bertanggungjawab untuk:
1)    merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2)    melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
3)    melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4)     mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan  prosedur sebagai berikut:
a)     mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b)     menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui dinas pendidikan kabupaten/kota;
c)     melakukan verifikasi pelaksanaan uji kompetensi keahlian SMK   
5)    menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
6)    mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal, LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan tempat lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN, bagi siswa yang sedang praktek kerja industri (prakerin) di luar negeri, melalui Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
7)    menjaga kerahasiaan bahan UN;
8)    menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
9)    mengkoordinasikan pendataan peserta dan mengelola database peserta UN;
10) mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah dan mengirimkannya ke Penyenlenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 9 April 2012 untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK.
11) menerima hasil penskoran hasil UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12) mencetak dan mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah penyelenggara UN yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
13) mengisi SKHUN dan mendistribusikan ke sekolah/madrasah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota;
14) mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
15) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
16) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
a)     surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
b)     data peserta UN;
c)      data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
d)     laporan kelulusan satuan pendidikan.

  1. Perguruan tinggi  bertanggungjawab dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN  SMP/MTs, SMPLB,  SMA/MA, SMALB, dan SMK

  1. Dinas Pendidikan Provinsi  bertanggungjawab dalam penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB,  SMA/MA, SMALB, dan SMK untuk:
1)     merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2)     melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3)     melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
4)     mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
a)     mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b)     menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
5)     menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
6)     menjaga kerahasiaan bahan UN;
7)     menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
8)     mengelola database peserta UN oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
9)     mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah dan mengirimkannya ke Penyenlenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 16 April 2012 untuk SMP/MTs dan SMPLB.
10)  menetapkan tim pengolah hasil UN dengan tugas sebagai berikut:
a)     melakukan pemindaian (scanning) LJUN dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
b)       mengirim hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
11)  menerima nilai akhir  UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12)  mendistribusikan nilai akhir  UN ke satuan pendidikan  melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
13)  mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi;
14)  mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
15)  mengisi SKHUN untuk setiap peserta UN;
16)   mendistribusikan SKHUN ke Kabupaten/Kota;
17)  mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
18)  menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
19)  membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
a)     surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
b)     data peserta UN;
c)     data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
d)     laporan kelulusan satuan pendidikan.

C.  Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota

1.    Bupati/Walikota bertanggungjawab menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota  yang berasal dari unsur-unsur:
a.    Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b.    Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c.    Perguruan Tinggi Negeri.

2.    Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.    merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b.    melakukan  penandatanganan pakta integritas dengan satuan pendidikan
c.    mendata sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
1)    mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek kelayakan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan menyampaikan ke penyelenggara tingkat provinsi;
2)    menerima SK penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/ madrasah yang menggabung dari penyelenggara tingkat provinsi;
3)    menyampaikan surat keputusan tersebut ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
d.    mendata calon peserta UN;
e.    mencetak Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mendistribusikan ke sekolah/madrasah;
f.     mendata calon pengawas UN SMA, MA dan SMK dan menyampaikan ke perguruan tinggi penyelenggara UN;
g.    mendata calon pengawas UN SMP, MTs,   SMPLB, dan SMALB;
h.    mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah.
i.      mensosialisasikan penyelenggaraan UN di wilayahnya dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan;
j.      mendistribusikan bahan UN dan LJUN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
k.    menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
l.      menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
m.  melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;
n.    mengumpulkan LJUN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi untuk:
1)     SMP, MTs,  SMPLB, dan SMALB ke  Dinas Pendidikan Provinsi;
2)     SMA, MA, dan SMK ke Perguruan Tinggi Negeri;
o.    menerima DKHUN dan SKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
p.    menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses pelaksanaan UN;
q.    membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1)     surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2)     data peserta UN;
3)     data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4)     data kelulusan satuan pendidikan.

D.   Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan

1.    Sekolah/madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah:
a. sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik atau terakreditasi dan  memiliki fasilitas ruang yang layak, serta persyaratan lainnya ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; atau
b.sekolah/madrasah rintisan bertaraf internasional (RSBI)  atau sekolah/madrasah bertaraf  internasional  yang memiliki peserta didik  kurang dari 20 orang setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kementerian Agama.
c. untuk SMPLB dan SMALB  tidak ada batas minimal jumlah peserta UN.
 
2.    Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara UN  tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
  1. perguruan tinggi  bersama kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan, dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk UN SMA, MA, dan SMK.
  2. kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan penyelenggara UN yang bersangkutan dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB.

3.    Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  1. merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah;
  2. memiliki dan memahami Permendikbud UN dan POS UN serta melakukan sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
  3. mengirimkan data calon peserta UN yang dilakukan oleh sekolah/madrasah ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  4. memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN;
  5. mengirimkan nilai sekolah/madrasah berdasarkan penggabungan nilai rata-rata rapor dan nilai US/M dan ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  6. mengambil naskah soal UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  7. memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup;
  8. menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
  9. melaksanakan UN sesuai dengan POS UN;
  10. menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UN;
  11. memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan dilem/dilak dan telah ditandangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian;
  12. membubuhkan stempel satuan pendidikan pada amplop LJUN;
  13. mengumpulkan LJUN serta mengirimkannya kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri,  LJUN langsung di kirim ke penyelenggara tingkat pusat;
  14. menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, menerima DKHUN dari penyelenggara tingkat pusat;
  15. menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
  16. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
  17. khusus SMK melakukan  kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan pedoman penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
  18. menyampaikan laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.

Penyelenggara UN Sekolah Indonesia di Luar Negeri adalah sebagai berikut:

No
Nama Sekolah
Indonesia (SI)
Alamat
Negara
1.
S.I. Wassenaar
Rijkstraatweg 679 2245 CB Wassenaar
Telp. 070-5178875
Belanda
2.
S.I. Moskow
Novokuznetskaya, Ulitsa 12, Moskow Rusia Telp. 7-095-2319549
Rusia
3.
S.I. Cairo
13 Babel Str. Dokki PO Box 1661 Cairo-Egypt Telp. 3372822
Mesir
4.
S.I. Riyadh

Prince Naif bin Abdul Aziz Hayy Ummul Hamam Gharby 
PO Box 9434  Saudi Arabia
Saudi Arabia
5.
S.I. Jeddah
c/o Konsulat Jenderal RI PO Box 10 Jeddah 21411 Saudi Arabia
Saudi Arabia
6.
S.I. Islamabad
Diplomatic Enclave, Street 1 Ramna 5/4 Islamabad Pakistan Telp. 811291-4
Pakistan
7.
S.I. Yangoon
100-Lower Kyimyindine Road Ahlone, Yangoon, Myanmar Telp. 20988
600-602
Myanmar
8.
S.I. Bangkok
Petchburi Road Bangkok
Telp. 253135-40
Thailand
9.
S.I. Kuala Lumpur
Lorong Tun Ismail 50480 Kuala Lumpur, Malaysia, Telp. 603-292 7682
Malaysia
10.
S.I. Singapura
Siglap Road Singapura 455859
Telp. 4480722 Singapura
Singapura
11.
S.I. Tokyo
4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo 153 Telp. 03-3719-1786, Jepang
Jepang
12.
S.I. Damascus
Al-Akrami Street No. 10 A
PO Box 3530, Damascus, Syria
Syria
13.
S.I. Davao
Davao City Street, Davao, Filipina
Filipina




II. PESERTA UJIAN NASIONAL

A.   Persyaratan Peserta Ujian Nasional

1.   Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan berhak mengikuti Ujian Nasional (UN).
  1. Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir.
  2. Khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN.
  3. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk peserta didik Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA, MA, dan SMK. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar.
  4. Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang  memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara UN terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 4 di atas.
  5. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama.
  6. Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan.
  7. Peserta yang belum lulus UN sekolah/madrasah  yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2011/2012 harus:
a.    mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b.    mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujinasionalkan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.
c.    memiliki nilai sekolah/madrasah.
  1. Peserta UN yang belum lulus UN sekolah/madrasah dan telah mengikuti UN Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan serta dinyatakan lulus, dilarang mengikuti UN sekolah/madrasah.

B.   Pendaftaran Peserta Ujian

1.    Sekolah/madrasah penyelenggara UN melaksanakan pendataan calon peserta.
2.    Sekolah/madrasah penyelenggara UN menerima pendaftaran peserta yang tidak lulus UN tahun pelajaran 2009/2010 atau 2010/2011.
3.    Sekolah/madrasah penyelenggara UN dapat menerima pendaftaran peserta yang TIDAK LULUS UN pada tahun pelajaran 2009/2010 atau 2010/2011 yang berasal dari sekolah/madrasah lain.  
4.    Pendaftaran peserta UN yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 harus:
a.    mencantumkan nomor peserta UN pada lembar pendaftaran peserta UN tahun 2011/2012.
b.    berkoordinasi dengan sekolah/madrasah asal bagi siswa yang mendaftar di sekolah/madrasah lain.
5.    Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan data calon peserta ke  Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat  tanggal 31  Desember  2011.
6.    Penyelenggara UN  Tingkat Provinsi mengkoordinasikan pendataan calon peserta dengan menggunakan perangkat lunak sesuai dengan POS pendataan peserta yang diterbitkan oleh Balitbang Kemdikbud.
7.    Penyelenggara UN  Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi sementara (DNS) ke sekolah/madrasah.
8.    Sekolah/madrasah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
9.    Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan:
a.    pemutakhiran data;
b.    pencetakan daftar nominasi tetap (DNT);
c.    pengiriman DNT peserta UN SMA/MA dan SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Januari 2012;
d.    pengiriman DNT peserta UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB ke Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 29 Februari 2012;
10. Data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri dikirim ke Penyelenggara UN  Tingkat Pusat paling lambat tanggal 11 Februari 2012;
11. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta.


III. BAHAN UJIAN NASIONAL

                                                                                                                    
A.   Penyusunan Kisi-Kisi Soal

Penyelenggara UN Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kompetensi  dan Kompetensi Dasar  dalam Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.    menetapkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan untuk menyusun kisi-kisi soal;
2.    melakukan validasi kisi-kisi soal dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan;
3.    menetapkan kisi-kisi soal UN yang digunakan  sebagai acuan dalam penyusunan soal UN pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2011/2012.

B.   Penyiapan Bahan Ujian Nasional

1.    Penyelenggara UN Tingkat Pusat membuat master copy naskah soal UN dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan kisi-kisi UN tahun pelajaran 2011/2012;
  2. merakit naskah soal UN dengan memperhatikan sebaran tingkat kesukaran soal;
  3. menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension untuk SMA, MA, SMALB (kecuali tunarungu), dan SMK;
  4. menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris reading sebagai pengganti listening comprehension bagi siswa SMA, MA, dan SMK yang menyandang tunarungu (peserta didik inklusi);
  5. menyiapkan pedoman penyusunan naskah soal UN Kompetensi Keahlian dengan melibatkan Direktorat Pembinaan SMK  dan Dunia Usaha/Industri/Asosiasi Profesi di bawah koordinasi BSNP;
  6. menentukan paket-paket naskah soal UN dengan mempertimbangkan kesetaraan antar paket;
  7. memeriksa paket-paket naskah soal UN, dari segi kesetaraan tingkat kesukaran, mutu, dan validitas;
  8. menata perwajahan (layout) paket naskah soal UN;
  9. memberi kode pada master naskah soal UN;
  10. menggandakan dan mengepak master naskah soal UN untuk dikirim ke percetakan;
  11. menggandakan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension yang terdiri atas naskah soal, kaset, dan petunjuk penggunaannya.


2.    Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN SMA/MA adalah sebagai berikut:

a.  SMA/MA Program IPA

No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1.
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.
Bahasa Inggris
50*)
120 menit
3.
Matematika
40
120 menit
4.
Fisika
40
120 menit
5.
Kimia
40
120 menit
6.
Biologi
40
120 menit


b. SMA/MA Program IPS

No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1.
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.
Bahasa Inggris
50*)
120 menit
3.
Matematika
40
120 menit
4.
Ekonomi
40
120 menit
5
Sosiologi
50
120 menit
6.
Geografi
50
120 menit



c. SMA/MA Program Bahasa

No
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1.
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.
Bahasa Inggris
50*)
120 menit
3.
Matematika
40
120 menit
4.
Sastra Indonesia
40
120 menit
5.
Antropologi
50
120 menit
6
Bahasa Asing**):
Bahasa Arab
Bahasa Jepang
Bahasa Jerman
Bahasa Prancis
Bahasa Mandarin
50
120 menit

*)  terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda.
**) Sesuai dengan pilihan

d. MA Program Keagamaan

No
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1.
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.
Bahasa Inggris
50*)
120 menit
3.
Matematika
40
120 menit
4.
Tafsir
50
120 menit
5.
Hadis
50
120 menit
6.
Fikih
50
120 menit

*)   terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda.

e. SMK

No
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1.
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.
Matematika*)
40
120 menit
3.
Bahasa Inggris**)
50
120 menit
4.
Kompetensi Keahlian:
 (Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan***)


1 paket

18 – 24 jam

  *)  terdiri atas tiga kelompok kejuruan:
(1) kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian;
(2) kelompok Pariwisata, Seni dan Kerajinan, Teknologi Kerumahtang-gaan, Pekerjaan Sosial, dan Administrasi Perkantoran;
(3) program Keahlian Akuntansi dan Pemasaran.
**)  terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda
***) Ujian teori dan praktik kejuruan dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN.

f. SMP, MTs, dan SMPLB

No
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1.
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.
Matematika
40
120 menit
3.
Bahasa Inggris
50
120 menit
4.
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
40
120 menit


g. SMALB Kekhususan Tunanetra (A), Tunadaksa (D), dan Tunalaras (E)

No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1.
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.
Bahasa Inggris
50*)
120 menit
3.
Matematika
40
120 menit

*) terdiri dari 15 soal listening comprehension dan 35 soal pilihan ganda

h. SMALB Kekhususan Tunarungu (B)

No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1.
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2.
Bahasa Inggris
50
120 menit
3.
Matematika
40
120 menit

3.    Pengiriman master copy naskah soal UN 

  1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirim master copy naskah soal UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK ke percetakan yang telah ditetapkan untuk mencetak naskah soal UN yang serahterimanya disertai berita acara.
  2. Percetakan menerima dan memeriksa master copy naskah soal UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK  dengan ketentuan sebagai berikut:
1)    mengecek jumlah halaman setiap master copy sesuai dengan rincian mata pelajaran yang diujikan;
2)    mengepak kembali semua dokumen yang telah diperiksa dan menyimpan di tempat yang aman dan rahasia;
3)    mengisi dan menandatangani berita acara serah terima dengan saksi dari Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kementerian Agama, Perguruan Tinggi, dan Polri.
  1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) bertanggung jawab atas pengiriman bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan.
  2. Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) bertanggung jawab atas pengiriman bahan UN bagi peserta didik SMK yang sedang praktik kerja industri  di dalam negeri.
  3. Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) mengirimkan naskah soal UN ke Sekolah Indonesia Luar Negeri sesuai dengan jumlah peserta UN.

C. Penggandaan Bahan UN


1.    Pencetakan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.    Ketentuan mengenai pencetakan dan pendistribusian bahan UN diatur lebih lanjut dalam POS  Pencetakan yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  
3.    Keterlibatan penyelenggara UN tingkat provinsi dalam pencetakan dan pendistribusian bahan  UN mencakup:
a.    penyerahan master soal UN ke Percetakan;
b.    pendistribusian bahan UN ke Satuan Pendidikan; dan
c.    pengamanan bahan UN di wilayahnya.
4.     Pengawasan  pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK menjadi tanggungjawab perguruan tinggi yang ditetapkan oleh BSNP.
5.     Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN diatur dalam POS tersendiri yang ditetapkan oleh Balitbang Kemdikbud.

IV. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL


A.   Jadwal Ujian Nasional


1.    UN dilakukan satu  kali, yang terdiri atas UN dan UN Susulan.
2.    UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
3.    UN dilaksanakan secara serentak.
4.    Ujian Kompetensi Keahlian Kejuruan SMK:
a.    ujian praktik Keahlian Kejuruan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 16 Maret 2012;
b.    ujian teori Keahlian Kejuruan dilaksanakan pada 22 Maret 2012
5.    Khusus bagi SMK program 4 tahun  ujian praktik kejuruan dilaksanakan pada tahun IV.
6.    Tempat pelaksanaan UN Susulan diatur oleh masing-masing Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah peserta dan lokasi.
7.    Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut.


JADWAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2011/2012

UN dan UN Susulan

a.  SMA dan MA

No
Hari dan Tanggal
Jam
Mata pelajaran
Program
IPA
Program
IPS
Program Bahasa
MA Program Keagamaan
1.
UN   
Senin, 16 April 2012

08.00 – 10.00

Bahasa
Indonesia


Bahasa 
Indonesia


Bahasa 
Indonesia


Bahasa Indonesia

UN Susulan
Senin,  23 April 2012
2.
UN
Selasa, 17 April 2012
08.00 – 10.00

11.00 – 13.00
Bahasa
Inggris

Fisika


Bahasa
Inggris

Ekonomi

Bahasa Inggris

Bahasa Asing
Bahasa Inggris

Tafsir

UN Susulan
Selasa, 24 April 2012
3.
UN
Rabu, 18 April 2012
08.00 – 10.00
Matematika
Matematika
Matematika
Matematika
UN Susulan
Rabu, 25 April 2012
4.
UN 
Kamis, 19 April 2012
08.00 – 10.00

11.00 – 13.00
Kimia


Biologi


Sosiologi


Geografi

Antropologi


Sastra Indonesia
Fikih


Hadis

UN Susulan
Kamis, 26 April  2012

b. SMK
No
Hari dan Tanggal
Jam
Mata pelajaran
1.
UN:  Senin,   16 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa Indonesia
UN Susulan:  Senin,   23 April 2012
2.
UN:  Selasa,  17 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa Inggris
UN Susulan:  Selasa,  24 April 2012
3.
UN:  Rabu,   18 April 2012
08.00 – 10.00
Matematika
UN Susulan:  Rabu,    25 April 2012

c.   SMP, MTs, dan SMPLB

No
Hari dan Tanggal
Jam
Mata pelajaran
1.     
UN:  Senin,  23 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa Indonesia
UN Susulan:  Senin,  30 April 2012
2.     
UN:  Selasa,  24 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa Inggris
UN Susulan:  Selasa, 1  Mei  2012
3.     
UN:  Rabu,   25 April 2012
08.00 – 10.00
Matematika
UN Susulan:  Kamis,  3  Mei 2012
4.     
UN:  Kamis,  26 April 2012
08.00 – 10.00
Ilmu Pengetahuan Alam
UN Susulan:  Jumat, 4  Mei 2012
d.   SMALB

No
Hari dan Tanggal
Jam
Mata pelajaran
1.
UN:  Senin,   16 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa Indonesia
UN Susulan:  Senin,   23 April 2012
2.
UN:  Selasa,  17 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa Inggris

UN Susulan:  Selasa,  24 April 2012
3.
UN:  Rabu,   18 April 2012
08.00 – 10.00
Matematika

UN Susulan:  Rabu,    25 April 2012


B.   Ruang Ujian Nasional

Satuan pendidikan penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan UN;
  2. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua)  meja untuk dua orang pengawas UN;
  3. setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;
  4. setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS
  5. setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN;
  6. setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN;
  7. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang UN;
  8. tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
a.    satu bangku untuk satu orang peserta UN;
b.    jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c.    penempatan peserta UN sesuai dengan nomor peserta

C.   Pengawas Ruang UN

  1. Perguruan Tinggi menetapkan pengawas ruang di satuan pendidikan SMA, MA, dan SMK berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag kabupaten/kota sebagai penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
  2. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang di satuan pendidikan SMP, MTs, SMPLB,  dan SMALB.
  3. Pengawas ruang adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
  4. Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
  5. Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
  6. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.
  7. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan  sistem silang dalam satu kabupaten/kota.   
  8. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas.

D.   Tata Tertib Pengawas Ruang UN

1.    Persiapan UN
a.    Empat puluh lima (45)  menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang   telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b.    Pengawas ruang   menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN.
c.    Pengawas ruang  menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, LJUN, amplop LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
2.    Pelaksanaan UN
a.    Pengawas masuk ke dalam ruang  UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
1)    memeriksa kesiapan ruang ujian;
2)    meminta peserta UN untuk memasuki ruang   dengan menunjukkan kartu peserta UN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3)    memeriksa dan memastikan setiap peserta UN tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4)    membacakan tata tertib UN;
5)    meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6)    membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7)    memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar;
8)    setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, pengawas ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
9)    membagikan naskah soal UN yang terdiri atas 5 (lima) paket kepada peserta UN untuk setiap mata pelajaran dengan cara sebagai berikut:





 


 


1
3
1
3
2
4
2
4
3
5
3
5
4
2
4
2
5
1
5
1
                        P1 : Pengawas 1
                        P2 : Pengawas 2


10) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
.
b.    Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1)    mempersilakan peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
2)    mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
3)    mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c.    Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d.    Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1)    menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)    memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3)    melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
e.    Pengawas ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
f.     Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g.    Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1)    mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2)    mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3)    mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4)    menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5)    mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6)    menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;
h.    Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah di lem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar  daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.

E.   Tata Tertib Peserta UN
                                                          
1.    Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2.    Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.    Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan  kalkulator ke sekolah/madrasah.
4.    Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5.    Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus,  penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6.    Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7.    Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8.    Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu
9.    Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas  ruang UN.
11. Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal UN.
12. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a.    menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.    bekerjasama dengan peserta lain;
c.    memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.    memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.    membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f.     menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

 

 

V. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL


A. Pengumpulan Hasil Ujian

1.      Ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan mengumpulkan amplop LJUN yang telah dilem/dilak oleh pengawas ruang UN.
2.      Ketua Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota disertai dengan berita acara serah terima.
3.      Penyelengara UN Tingkat Kabupaten/Kota memeriksa kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN.
4.      Pengiriman LJUN SMA, MA, dan SMK dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota kepada Perguruan tinggi langsung setelah ujian berakhir setiap harinya kecuali untuk Kabupaten yang terpencil.
5.      Pengiriman LJUN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi langsung setelah ujian berakhir setiap harinya.    
6.      Penyelenggara UN Tingkat  Provinsi memeriksa kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap satuan pendidikan penyelenggara UN dari setiap kabupaten/kota.
7.      Atase pendidikan atau sekolah penyelenggara UN di luar negeri mengirimkan LJUN ke Puspendik paling lambat satu minggu setelah UN berakhir. 

B. Pengolahan Hasil Ujian

1.      Perguruan Tinggi Negeri memindai dan memvalidasi LJUN SMA, MA dan SMK serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat.
2.      Penyelenggara UN Tingkat  Provinsi memindai dan memvalidasi LJUN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat.
3.      Pengiriman hasil pemindaian LJUN SMA, MA dan SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 7  Mei 2012 dan untuk  untuk SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB tanggal 19  Mei 2012.
4.      Hasil penskoran didistribusikan ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi paling lambat:
a.   tanggal 22 Mei 2012 untuk SMA/MA dan SMK
b.   tanggal 29 Mei 2012 untuk SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB
5.      Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak DKHUN.
6.      DKHUN dikirim ke sekolah/madrasah melalui Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota disertai dengan berita acara.
7.      Sekolah/madrasah mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan mengacu pada Bab VI  paling lambat:  
a.     tanggal 26 Mei 2012 untuk SMA/MA dan SMK                      
b.     tanggal 2 Juni 2012 untuk SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB  
8.      Penyelenggara UN Tingkat Pusat mencetak DKHUN untuk Sekolah Indonesia di luar negeri.


VI. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN


Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1.    menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.    memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
3.    lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4.    lulus Ujian Nasional

 VII. KELULUSAN UJIAN NASIONAL


1.    Peserta didik dinyatakan lulus US/M  SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai  S/M.
2.    Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
a.    gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M  dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
b.    gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M  dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
c.    gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai  5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M  dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3.    Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
4.    Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a.    gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b.    kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
5.    NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M   dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN,  dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
6.    Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.   
7.    Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
8.    Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
9.    Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada  VI.

VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN


  1. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh Penyelenggara UN  Tingkat Pusat, setiap Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

  1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat melakukan uji petik pelaksanaan UN SMA/MA dan SMK di sejumlah satuan pendidikan.

 


IX. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL


A. Komponen biaya untuk penyelenggaraan UN meliputi biaya penyelenggaraan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
B. Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
C. Biaya penyelenggaraan UN Tingkat Pusat mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1.    penyiapan Permendikbud dan POS UN;
2.    rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UN;
3.    sosialisasi UN ke daerah;
4.    penyusunan soal dan pembuatan master copy;
5.    penggandaan master copy bahan UN dan kaset listening comprehension, serta pengirimannya ke provinsi;
6.    penggandaan, penyampulan, pengepakan dan pendistribusian bahan UN ke penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
7.    pemantauan kesiapan pelaksanaan UN;
8.    visitasi percetakan;
9.    pengumpulan nilai ujian sekolah;
10. pemantauan pelaksanaan UN;
11. penskoran hasil UN;
12. analisis hasil UN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi;
13. publikasi hasil UN;
14. pencetakan blanko SKHUN;
15. penerbitan SK bentuk blangko ijazah.

D. Penyelenggaraan UN Tingkat Provinsi dibiayai oleh Pusat melalui Dana Dekonsentrasi dan APBD Provinsi, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1.    pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta UN ke kabupaten/kota;
2.    pengelolaan data peserta UN dan penerbitan kartu peserta UN;
3.    penggandaan dan pendistribusian Permendikbud UN dan POS UN ke penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
4.    pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
5.    pemindaian LJUN oleh penyelenggara tingkat provinsi;
6.    pencetakan dan pendistribusian DKHUN ke satuan pendidikan penyelenggara melalui penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
7.    pengisian dan pendistribusian SKHUN ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
8.    pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah ke satuan pendidikan;
9.    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan
10. penyusunan dan pengiriman laporan UN.

E. Penyelenggaraan UN Tingkat Kabupaten/Kota dibiayai oleh Pusat dan APBD Kabupaten/Kota, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
      1.   pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon pengawas UN ke satuan pendidikan;
      2.   pengelolaan data pengawas ruang UN dan pengawas satuan pendidikan;
      3.   penerbitan kartu pengawas UN;
      4.   penggandaan dan pendistribusian Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan penyelenggara UN;
      5.   pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
      6.   pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UN;
      7.   aktivitas pelaksanaan UN yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri;
      8.   penyusunan dan pengiriman laporan.


F.   Biaya penyelenggaraan UN Tingkat Satuan Pendidikan mencakup komponen-        komponen sebagai berikut:
      1.   pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
      2.   pengisian kartu peserta UN;
      3.   pengambilan bahan UN dari tempat penyimpanan yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
      4.   pengiriman LJUN ke kabupaten/kota;
      5.   pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan UN;
      6.   pengadaan bahan pendukung UN;
      7.   pengawasan pelaksanaan UN di satuan pendidikan penyelenggara UN; dan
      8.    penyusunan dan pengiriman laporan.







X. SANKSI

1.      Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang UN. Apabila peserta UN sesudah diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dimuat dalam berita acara. 
2.      Pengawas ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak  diikutsertakan dalam kegiatan UN berikutnya.
3.      Pengawas satuan pendidikan  yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang  lain, serta tidak  diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan datang.
4.      Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan  perundang-undangan. 
5.      Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang UN, dan sekolah/madrasah  penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan.

                           
                                     

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember  2011
                                                                       
Ketua
Badan Standar Nasional Pendidikan
                                   
Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc.