SELAMAT DATANG DI BLOG PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

SELAMAT DATANG DI BLOG PENDIDIKAN SMP NEGERI 37 OKU PROPINSI SUMATERA SELATAN

Sabtu, 31 Maret 2012

GURU BUKAN GURUH DAN BUKAN BURUH

Judul tulisan ini terinspirasi dari salah satu kegiatan pelatihan peningkatan kompetensi para guru di suatu tempat yang banyak dihadiri oleh guru sebagai peserta dan stekholder pendidikan hadir sebagai tamu undangan pada acara pembukaan.
Kala itu seorang professor yang senior yang sudah lama berkecimpung di bidang pendidikan tingkat Nasional bahkan Internasional di undang untuk memberikan sambutan. Dalam sambutannya beliau mengatakan “guru bukan guruh dan juga bukan buruh.” Maksud dari si professor, guru tidak harus bersuara menggelegar bagai guruh untuk menakuti siswa dan guru juga bukan buruh yang kerja karena dibayar.
Dalam benak si professor, guru adalah seseorang dengan misi mulia di muka bumi ini yang tampil dengan perilaku yang patut digugu dan ditiru. Guru adalah seseorang yang mempunyai nurani yang terpanggil untuk menjadi “pendidik” dan bukan sekedar menjadi pengajar.
Guru adalah orang yang mempunyai wawasan keilmuan, skill pedagogi (seni mendidik anak) yang mumpuni serta memiliki kepribadian yang baik dan bijak. Sungguh suatu penyampaian yang memproyeksikan diri dari sang professor. Sebab masih tergambar dalam ingatan saya ketika masa kuliah dimana professor ini sebagai dosen kami saat itu, beliau adalah dosen yang selalu dinantikan oleh mahasiswa  kehadirannya sebab 2 jam kuliah beliau, bagi kami mahasiswa terasa sangat singkat. Pada setiap kehadirannya beliau bisa menghipnotis mahasiswa dengan wawasan keilmuan yang selalu fresh, dibalik strategi mengajar konvensionalnya sang professor bisa menghadirkan gaya bahasa yang terstruktur dan enak disimak. Boleh dikata saat itu kami sangat merasa rugi jika melewatkan kuliah yang diberikan oleh beliau sebab satu hal baru dan ilmu komunikasi yang baik telah terbuang karena absen. Padahal kala itu media yang ada hanya whiteboard plus spidol, belum ada perangkat teknologi audio visual seperti sekarang.

Kenyataan di lapangan saat ini, hanya sekitar 10 sampai 15% guru yang masih tetap menjaga profesionalismenya sebagaimana yang digambarkan oleh maksud sang professor tadi, dibandingkan dengan jumlah guru “professional” yang diakui melalui seritifikat profesi yang mereka kantongi. Dengan asumsi bahwa dari guru yang tersertifikasi sebanyak 1000 orang, hanya ada 100 s.d 150 orang yang benar-benar professional baik dari segi wawasan keilmuan, skill pedagogi, berkepribadian baik dan mampu beradaptasi dengan teknologi informasi. Sisanya ? Masih tetap guru yang mengantongi sertifikat. Ini memang belum hasil analisis atau manipulasi data statistic dari survey resmi, ini semata-mata adalah pengamatan lapangan dari kami yang berkecimpung dalam lingkup decision maker bidang pendidikan di daerah yang sangat memperhatikan pendidikan masyarakatnya.
Bagi guru sertifikasi adalah reward sebesar gaji pokok perbulannya atas pengakuan profesionalisme guru yang bersangkutan, sekaligus peningkatan kesejahteraan bagi guru sehingga dalam hitungan nominal atas penghasilan per bulannya berarti seorang guru tersertifikasi bisa lebih besar penghasilannya dari seorang pejabat eselon III di lingkungan jabatan structural pada pemerintahan daerah. Sungguh suatu penghargaan dan perhatian dari pemerintah pusat bagi para guru.
Tapi apakah hal ini sudah sebanding dengan peningkatan mutu pendidikan yang merupakan finishing dan tuntutan dari proses hasil kerja guru ? Mereka yang kontra persepsi seperti biasa akan saling tuding dan mengatakan, bahwa indicator mutu itu banyak dan guru hanya salah satunya. Pendapat itu bisa dibenarkan. Tapi ingat, guru adalah komponen yang paling penting dan paling berperan dari sekian indicator tentang mutu itu sendiri.
Di lapangan kami juga banyak menjumpai guru yang belum mengantongi sertifikat atau belum tersertifikasi bisa dikatakan lebih professional dibandingkan guru yang tersertifikasi. Mengapa demikian ? Mengapa mereka yang professional ini belum disertifikasi ? Sebab sertifikasi atau pengakuan profesionalisme seorang guru dalam aturannya dinilai dari pendidikan terakhirnya, masa dinas minimal, tebalnya portofolio yang mampu mereka bukukan, usia maksimal bagi yang belum sarjana serta pangkat yang disandang. Jadi guru yang dalam kategori dipandang professional tapi junior ini belum mampu memenuhi aturan tersebut sehingga belum bisa mengantongi sertifikat profesi. Proses penilaian ini wajar, sebab siapa yang bisa mengamati dan menilai satu per satu lebih kurang  4 juta guru di Indonesia hanya untuk menyatakan guru tersebut sudah professional atau belum ?
Karenanya terlepas dari hiruk pikuk para pembuat opini yang berdebat pro kontra tentang sertifikasi guru, alangkah baiknya jika para guru khususnya yang tersertifikasi, memiliki tanggung jawab moral sebagai pendidik yang terpanggil nuraninya dan menyadari sebagai mahluk yang dipilih Tuhan untuk menjalankan misi mulia di muka bumi ini untuk mencerdaskan setiap generasi yang dilahirkan, sehingga sesuai dengan apa yang dinasehatkan oleh professor di atas bahwa guru memang tidak harus bersuara seperti guruh dan juga tidak berperilaku seperti buruh.-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar