SELAMAT DATANG DI BLOG PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

SELAMAT DATANG DI BLOG PENDIDIKAN SMP NEGERI 37 OKU PROPINSI SUMATERA SELATAN

Jumat, 23 Maret 2012

PESERTA US DAN UN 2011/2012







1 05-039-001-8 ADITYA SATRIAWAN
2 05-039-002-7 AHMAD ARIPIN
3 05-039-003-6 ALI ROMZA
4 05-039-004-5 ARI SAHENDA
5 05-039-005-4 ARIZAL LUPUS
6 05-039-006-3 CIKWANTO
7 05-039-007-2 DERRA PUTRI SUSIANTIKA
8 05-039-008-9 DEWI ILMASARI
9 05-039-009-8 DODI SAPUTRA
10 05-039-010-7 DUWI LESTARI
11 05-039-011-6 ENI ROSIKA
12 05-039-012-5 ERVAN OKTAVIAN
13 05-039-013-4 EVI LESTARI
14 05-039-014-3 FEBRIANSYAH PUTRA SITUMORANG
15 05-039-015-2 HADI NUROKHIM
16 05-039-016-9 KHAIRUL PADLI
17 05-039-017-8 HELIA SUSANTI
18 05-039-018-7 HOLKY RULIANSAH
19 05-039-019-6 JOKO SETIAWAN
20 05-039-020-5 KHUSNUL KHOTIMAH
21 05-039-021-4 LINDA MAWARNI
22 05-039-022-3 MARIA YULIANTI
23 05-039-023-2 NANANG ARIYANTO
24 05-039-024-9 NIA KARTIKA
25 05-039-025-8 NOPRIYANTO
26 05-039-026-7 PAHRIDONA
27 05-039-027-6 RINDA OPTARINA
28 05-039-028-5 SERA ASRIDIANA
29 05-039-029-4 SHELLY YULIAWATI
30 05-039-030-3 SISCA DEWI
31 05-039-031-2 SONANDI
32 05-039-032-9 SRI WAHYUNI
33 05-039-033-8 SYAH JARIL  AHDLOR
34 05-039-034-7 TIO SAMBUAGA
35 05-039-035-6 WAHYUNI ARISKA
36 05-039-036-5 YASIR JOKO SATRIA
37 05-039-037-4 YULI YASTYA
38 05-039-038-3 AHMAD KHOIRI
39 05-039-039-2 AHMAD SYAIPULLATIF
40 05-039-040-9 ANDRI YULIANTO
41 05-039-041-8 ARIPUDIN
42 05-039-042-7 ARIZE
43 05-039-043-6 DEKO LINARDO
44 05-039-044-5 DERRI PUTRI SUSIANTIKA
45 05-039-045-4 DEWI PIRMA SARI
46 05-039-046-3 EDI IRAWAN
47 05-039-047-2 ELTA NORI
48 05-039-048-9 EMA MUTIARA DEWI
49 05-039-049-8 ERA DIANA
50 05-039-050-7 EVAN EFRIADI
51 05-039-051-6 FITRA ERLANGGA
52 05-039-052-5 HASANAH
53 05-039-053-4 HERI DEPRI
54 05-039-054-3 HERSON ARIADI
55 05-039-055-2 IWAN TURMUDI
56 05-039-056-9 KARTIMA
57 05-039-057-8 LIDIA TRIYASARI
58 05-039-058-7 LISTA DITA SARI
59 05-039-059-6 M. ARDIAN OKTAVIANUS
60 05-039-060-5 NDIYAH AYU SETIOWATI
61 05-039-061-4 NOPI APRIYANI
62 05-039-062-3 NURKHAFAMI
63 05-039-063-2 QODRIYA RIFA'I
64 05-039-064-9 RATIH ANISTIN
65 05-039-065-8 REKKY IRAWAN
66 05-039-066-7 SANDI WIJAYA
67 05-039-067-6 SETIAS SUHARTI
68 05-039-068-5 SHINTA RAMAYANTI
69 05-039-069-4 SRI RAHAYU
70 05-039-070-3 SYAIPUDIN YURI
71 05-039-071-2 TRISNA OKTAFIANI
72 05-039-072-9 WIWIT JAYANTI
73 05-039-073-8 YANSA
74 05-039-074-7 YUNI SEFTIANA
75 05-039-075-6 ZUL IKZAN

Kamis, 22 Maret 2012

Aturan Baru untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan Bagi Guru



Perhatian untuk para guru dan kepala sekolah, saat ini sudah ada aturan baru untuk kenaikan pangkat guru (termasuk kepala sekolah), yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 Tanggal 10 Nopember 2009. Aturan ini akan mulai diimplementasikan mulai Tahun 2011. Yang berbeda dari sebelumnya adalah :
  1. Kenaikan pangkat dari III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
  2. Kenaikan pangkat dari III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
  3. Kenaikan pangkat dari III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
  4. Kenaikan pangkat dari III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
  5. Kenaikan pangkat dari IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
  6. Kenaikan pangkat dari IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
  7. Kenaikan pangkat dari IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
  8. Kenaikan pangkat dari IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Juga nanti angka kredit dari unsur Pembelajaran/Pembimbingan akan dinilai dengan Instrumen Penilaian Kinerja. Untuk jelasnya nanti tunggu aja sosialisasi dari Ditjen PMPTK atau Biro Kepegawaian.
Met berjuang guruku….!!!

Lagu himne guru


Pembelajaran Matematika


Rabu, 21 Maret 2012

TATA TERTIB UJIAN NASIONAL



TATA TERTIB PENGAWAS UJIAN NASIONAL


1.    Persiapan UN
a.    Empat puluh lima (45)  menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang   telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b.    Pengawas ruang   menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN.
c.    Pengawas ruang  menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, LJUN, amplop LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
2.    Pelaksanaan UN
a.    Pengawas masuk ke dalam ruang  UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
1)    memeriksa kesiapan ruang ujian;
2)    meminta peserta UN untuk memasuki ruang   dengan menunjukkan kartu peserta UN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3)    memeriksa dan memastikan setiap peserta UN tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4)    membacakan tata tertib UN;
5)    meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6)    membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7)    memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar;
8)    setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, pengawas ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
9)    membagikan naskah soal UN yang terdiri atas 5 (lima) paket kepada peserta UN untuk setiap mata pelajaran dengan cara sebagai berikut:






 
P1


 
P2
 


1
3
1
3
2
4
2
4
3
5
3
5
4
2
4
2
5
1
5
1
                        P1 : Pengawas 1
                        P2 : Pengawas 2


10) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
.
b.    Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1)    mempersilakan peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
2)    mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
3)    mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c.    Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d.    Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1)    menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)    memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3)    melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
e.    Pengawas ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
f.     Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g.    Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1)    mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2)    mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3)    mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4)    menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5)    mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6)    menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;
h.    Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah di lem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar  daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.




Mekar Jaya,  Maret  2012
Kepala Sekolah,




Dra. ANNI ASTUTI, MM.Pd
NIP. 196302081983022002