TATA
TERTIB PENGAWAS UJIAN NASIONAL
1. Persiapan UN
a. Empat puluh lima (45) menit sebelum
ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah
penyelenggara UN.
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua
penyelenggara UN.
c. Pengawas ruang menerima
bahan UN yang berupa naskah soal UN, LJUN, amplop LJUN, daftar hadir, dan
berita acara pelaksanaan UN.
2. Pelaksanaan UN
a. Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20
menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) meminta peserta UN untuk memasuki ruang dengan
menunjukkan kartu peserta UN dan menempati tempat
duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3) memeriksa dan memastikan setiap
peserta UN tidak membawa tas, buku
atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke
dalam ruang UN kecuali alat tulis yang
akan dipergunakan;
4) membacakan tata tertib UN;
5) meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6) membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian
identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar;
8) setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, pengawas ruang UN
membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa
amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan
oleh peserta ujian;
9) membagikan naskah soal UN yang terdiri
atas 5 (lima) paket
kepada peserta UN untuk setiap mata pelajaran dengan cara sebagai berikut:
|
|
1
|
3
|
1
|
3
|
2
|
4
|
2
|
4
|
3
|
5
|
3
|
5
|
4
|
2
|
4
|
2
|
5
|
1
|
5
|
1
|
P1
: Pengawas 1
P2
: Pengawas 2
10) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN
dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk
menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
.
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab
soal.
c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang
ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3) melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
e. Pengawas ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun
kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
f. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan
kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja
dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5) mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke
dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu
lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta
ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;
h. Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah di lem dan ditandatangani, serta
naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan
satu lembar daftar hadir peserta dan
satu lembar berita acara pelaksanaan UN.
Mekar Jaya, Maret 2012
Kepala Sekolah,
Dra. ANNI ASTUTI, MM.Pd
NIP. 196302081983022002
siap un 2011/2012
BalasHapus